968kpfm, Samarinda - Jeruji besi nampaknya tidak membuat AA (30) jera melakukan tindak kejahatan. AA bersama dua rekannya yang mendekam di Rutan Kelas II A Samarinda, yakni IP (31) dan RS (43) masih bisa melakukan penipuan secara daring atau online dengan menggunakan sebuah ponsel.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro menerangkan, kasus ini bermula saat AA melihat unggahan milik Darwin di media sosial yang menjual sepeda motor Yamaha N-Max dengan harga Rp 25 juta. Kemudian AA memposting ulang unggahan tersebut dengan mencantumkan harga lebih murah, yakni Rp 18 juta.
"Saat itu ada seorang pembeli yang berminat dan menghubungi AA. Setelah setuju, AA segera menghubungi pemilik motor (Darwin) dan menyetujui untuk membeli dengan harga Rp 25 juta," ungkap Rengga, Senin (31/8).
Akhirnya AA membuat temu janji dengan pemilik motor untuk bertemu, dan berjanji akan mengutus anak buahnya untuk mengecek kondisi motor. Di sisi lain, AA juga mengarahkan pembeli untuk menemui penjual motor dengan dalih penjual tersebut adalah anak buahnya.
"Terjadilah pertemuan antar keduanya. Darwin pun menunjuk saudara perempuannya untuk bertemu dengan calon pembeli. Sementara itu, pembeli beserta satu orang rekannya berkunjung ke rumah saudara sang penjual untuk mengecek kondisi fisik motor," tutur Rengga.
Setelah melihat fisik motor beserta surat-suratnya, pembeli setuju untuk melakukan transaksi melalui transfer. Namun, dia meminta saudara sang penjual menandatangani kuitansi sebelum melakukan transfer.
"Di sini pembeli diarahkan oleh AA untuk mentransfer ke rekening atas nama RH. Tetapi saudara penjual tidak mengenalnya, dan mencoba menghubungi Darwin. Namun dia (Darwin) mengarahkan sepupunya itu menandatangani kwitansi sembari menunggu transferan dari RH," terang Rengga.
Pembeli pun telah melakukan transfer ke rekening RH sebesar Rp 18 juta. Saat hendak mengambil sepeda motor, Darwin mengaku tidak pernah menerima transferan dari RH. Sang pembeli pun geram hingga akhirnya terjadi cekcok hingga berujung ke Polsek Sungai Pinang.
Selanjutnya terungkap bahwa penjual dan pembeli telah ditipu oleh seseorang yang mengaku sebagai RH. Usut punya usut, RH merupakan nama seorang pemuda yang diduga berkomplot dengan AA. Rengga menyebutkan, AA sendiri saat ini masih menjalani hukuman di Rutan Klas II A Samarinda.
"Jadi dia mengendalikan operasinya di balik penjara. Dia dibantu IP dan RS guna mencari nomor rekening, dan memecah uang ke berbagai rekening," ucap Rengga.
"Jadi setelah menerima transferan. AA meminta RH untuk mentransfer ke dua orang wanita, sebelum akhirnya mentransfer uang kepada satu orang berinisial ZF (DPO)," sambungnya.
Dari hasil penipuannya ini, tambah Rengga, AA berhasil mengantongi uang sebesar Rp.15.650.000. Sementara RS menerima Rp 850 ribu, IP sebanyak Rp dan RH meraup uang sebesar Rp 700 ribu. AA sendiri sempat meminta ZF untuk menyerahkan Rp 10 juta kepada ibu kandungnya.
"Jadi ZF ini diduga kenalan AA. Mereka menjalankan aksinya secara terorganisir. Bahkan aksinya ini sudah dilakukan puluhan kali," sebut Rengga.
Saat ini Polsek Sungai Pinang telah menahan RH untuk penyidikan lebih lanjut. Terkait ketiga pelaku yang masih menjalani vonis di Rutan Klas II A Samarinda, pihak kepolisian masih menunggu hasil vonis selesai untuk memproses kasus hukumnya.
"Untuk ZF yang masih DPO masih dilakukan proses pengejaran," tutup Rengga.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima31 Aug 2020