Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 28 Mar 2019

Kontrol Pengusaha Guest House, DPRD Samarinda Sahkan Perda Pajak Daerah

Pendengar KP (Samarinda) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Samarinda menggelar rapat paripurna, dengan agenda penetapan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (26/3).

Rapat yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto ini, dihadiri juga oleh Wali Kota Samarinda,Sayahrie Jaang dan sejumlah pejabat di lingkup pemkot serta stakeholder pemerintah daerah.

Tiga Raperda yang disahkan menjadi Perda itu adalah Raperda Kearsipan, Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan Pajak Daerah.

Ditemui sejumlah awak media usai rapat, Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Samarinda, Jasno menerangkan, Perda Kearsipan diperlukan guna menghindari penyalahgunaan arsip yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

"Masing-masing organisasi perangkat daerah harus menyimpan arsipnya di Dinas Kearsipan," ucap Jasno, Selasa (26/3).

Sementara Perda IMTN, ditujukan kepada masyarakat yang masih banyak membuka tanah negara, tapi belum melengkapi surat. Sehingga hadirnya Perda ini diharapkan dapat mengatasi komplain dan penanganannya bisa lebih tertib.

Sedangkan Perda Pajak Daerah, digagas untuk menyesuaikan nilai pajak pada beraneka sektor usaha, yang akan dikenakan pajak baru.

Jasno yang merupakan Anggota Komisi III itu melanjutkan, dalam penerapan Perda Pajak Daerah, pihaknya akan menyamakan pajak guest house dengan pajak hotel.

"Tidak ada lagi orang membuat guest house, untuk menghindari pajak hotel," tandasnya.

Dokumentasi: KPFM Samarinda/Maulani Al Amin

Penulis: Maul

Editor: *

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵