968kpfm, Samarinda – Sebanyak 4 orang tersangka tindak pidana korupsi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Kasus rasuah yang melibatkan pejabat ini terjadi di lingkup Pemkab Kutai Timur.
Para tersangka adalah eks Kepala BPKAD Kutim (2017-2020) berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain dia, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya. Yakni MH, mantan Sekretaris BPKAD (2017-2021), ketiga berinsial D selaku PPTK SKPD Pemkab Kutim dari 2018 sampai sekarang. Dan yang keempat S selaku Direktur CV Berkat Kaltim.
Keempat tersangka itu resmi dieksekusi penahannya oleh Kejati Kaltim pada Selasa sore tadi. Hal itu dilakukan untuk menghindari hal yang tak diinginkan, seperti melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulang perbuatan serupa dilain waktu.
“Untuk kepentingan penyidikan keempat tersangka dilakukan penahanan di Rutan Samarinda selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” jelas Wakil Kepala Kejati Kaltim, Adi Wibowo dihadapan awak media.
Lanjut Adi, penetapan keempat orang itu sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan dilengkapi dua alat bukti yang kuat.
Sementara untuk duduk perkara kasus tersebut, Adi memaparkan kalau tim penyidik Korps Adhyaksa bermula dari temuan 2019 lalu.
Pada tahun tersebut, diketahui CV Berkat Kaltim yang dipimpin tersangkan S melakukan kerjasama dengan Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua untuk pengerjaan pembangunan perumahan pegawai.
Namun usai proyek pembanguna, pihak koperasi tak kunjung membayarkan uang proyek kepada CV Berkat Kaltim.
Kasus itu akhirnya dibawa CV Berkat Kaltim ke pengadilan untuk digugat. CV Berkat Kaltim memenangkan gugatannya, sehingga Koperasi Pegawati Negeri Tuah Bumi Untung Benua diwajibkan melakukan pembayaran karena telah melakukan one prestasi.
“Namun dalam perjalanannya CV Berkat Kaltim secara sengaja melakukan penagihan kepada pemerintah dan ditindaklanjuti dengan pembayaran,” kata Adi.
Untuk memuluskan aksinya, eks Kepala BPKAD Kutim kala itu melakukan sejumlah siasat. Tujuannya agar uang pencairan untuk CV Berkat Kaltim bisa terlaksana dengan cepat.
“Di situ dia menggunakan modus pencantuman pengadaan barang dan jasa. Padahal sebagaimana yang kita ketahui, kalau ini adalah kewajiban yang harusnya dibayarkan Koperasi Pegawai Negeri (Tuah Bumi Untung Benua) dan tidak ada kaitannya dengan Pemkab,” bebernya.
Diduga antara Direktur CV Berkat Kaltim dan eks Kepala BPKAD Kutim ini telah melakukan permufakatan jahat. Sehingga segala modus dilakukan, dan kedua tersangka berhasil mencairkan uang senilai Rp 4.983.821.814 yang bersumber dari APBD Kutim.
“Singkatnya, Pemkab Kutim melalui BPKAD telah melakukan pengeluaran sejumlah uang yang bersumber dari APBD untuk melakukan pembayaran kepada CV Berkat Kaltim. Jadi mereka menggagarkan yang tidak sesuai peruntukanya,” kata Adi lagi.
Akibat perbutannya, keempat tersagnka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sekarang kita fokus proses ini agar cepat dipersidangkan. Nanti kita lihat perkembangan kasusnya dipersidangan, apakah nanti akan berkembang (dugaan tersangka lainnya) atau tidak,” tutup Adi.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima17 Jan 2024