Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 01 Oct 2019

KPAI Minta Pelajar Ikut Demo Tak Dihukum Pidana

KPFM Samarinda - Aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dan pelajar di depan Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda pada Senin, 30 September 2019, mengundang perhatian banyak pihak.

Terlebih, ada puluhan pelajar setingkat SMA/SMK yang diamankan aparat kepolisian karena diduga hendak berpartisipasi dalam demonstrasi terkait penolakan revisi UU KPK dan RKUHP tersebut.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Kaltim, Adji Suwignyo mengaku tidak setuju atas keterlibatan pelajar dalam aksi demonstrasi.

"Kalau ada kenapa-kenapa dengan mereka, misal bentrok siapa yang akan merasa rugi," kata Adji saat dihubungi KPFM lewat saluran telepon, Selasa (1/10/2019).

Kendati demikian, Adji menolak menyetujui, apabila para pelajar yang diamankan petugas kepolisian diberi sanksi pidana. Menurut dia, siswa yang ditangkap mesti dikembalikan ke sekolah.

"Kepolisian dapat memanggil sekolah dan wali murid untuk dipanggil dan diberikan arahan pembinaan," ucapnya.

Pihak sekolah atau wali murid, tambah Adji, dapat bekerja sama dengan KPAI maupun psikolog supaya membangun penerus bangsa.
Disampaikan pula, para siswa seharusnya disediakan wadah guna menuangkan aspirasi mereka.

"Nantinya ada tokoh yang menyampaikan aspirasi tersebut ke lembaga negara. Sehingga pelajar tidak ikut serta dalam demo," pungkasnya.

Diinformasikan, petugas kepolisian Polresta Samarinda mengamankan sebanyak 27 pelajar setingkat SMA/SMK saat mereka berkumpul di Masjid Islamic Center Samarinda, pada Senin (30/9/2019).

Mereka berencana hendak ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kaltim. Dari 27 pelajar yang diamankan, tercatat bahwa 12 orang berasal dari Kota Samarinda. Sedangkan 15 lainnya dari Tenggarong. Belakangan diketahui, 5 orang yang diringkus itu sudah tak lagi berstatus pelajar.

Dokumentasi: Kpfm Samarinda

Penulis: Maul

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵