Pendengar KP (Samarinda) - Kasus Pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru agama Sekolah Dasar (SD) kepada sejumlah siswinya di Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kukar, mendapat perhatian serius dari Ketua Harian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kaltim, Adji Suwignyo.
"Kami tentunya sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi, terlebih, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sudah sering terjadi di Kaltim," ucap Adji, Selasa (26/2).
Akibat hal tersebut, KPAI Kaltim sangat prihatin dan meminta kepolisian bisa memberikan hukuman yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Kami menilai kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kota Bangun ini sudah sangat luar biasa," kata Adji.
Sejauh ini, baru ada tiga korban yang melapor, namun jumlah tersebut bisa saja bertambah mengingat BS telah mengajar di sana selama beberapa tahun. BS sendiri telah diamankan oleh pihak yang berwajib, dan mendekam di tahanan Polres Kukar.
"Kami meyakini bahwa masih banyak korban atas tindakan pelecehan seksual dari BS. Bahkan alumni SD tersebut bisa saja menjadi korban, karena kita belum mengetahui berapa lama pelaku mengajar di sana," ungkap Adji.
Lebih lanjut, Adji mengharapkan kasus ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Supaya kasus serupa tidak terulang kembali.
"Tidak hanya dari kepolisian dan proses penegakan hukum saja, tetapi advokasi dari dinas pendidikan juga harus segera dilakukan, agar anak tidak takut untuk bersekolah, sehingga masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan pemerintah menyikapi kasus ini," tegas Adji.
Dokumentasi: KPFM Samarinda/Muhammad Noor Fajar.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima28 Feb 2019