Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 22 Oct 2020

KPI Dukung Pemerintah, Ubah Skema Penyiaran dari Analog ke Digital

968kpfm, Samarinda - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) serta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) menggelar kegiatan sosialisasi dan publikasi bertajuk "Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui Penyiaran Digital" di Ballroom Hotel Aston Samarinda, Kamis (22/10/2020).

Kegiatan ini menghadirkan para narasumber berkompeten di bidangnya. Yakni anggota Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha, Staf Khusus Menteri Kominfo, Henry Subiakto, Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, GM Legal & PR Kompas, Dedy Risnanto dan dihadiri langsung oleh Ketua KPI, Agung Suprio.

Agung menyampaikan, pihaknya terus mendorong agar masyarakat di perbatasan bisa mendapatkan pelayanan optimal terkait penyiaran. Agung menginginkan agar daerah perbatasan bisa menjadi "Beranda Indonesia" dalam arti sesungguhnya.

"Jadi penyiaran disana harus jernih, terang, tidak mengalami gangguan, serta mampu dinikmati semua kalangan tanpa harus berlangganan," ucap Agung, Kamis (22/10/2020).

Salah satu solusi yang harus dilakukan, ujar Agung, yakni mengubah skema penyiaran dari analog ke digital (terestrial). Sejauh ini pemerintah sudah dalam jalur yang tepat dalam mengusahakan penyiaran terselenggara di daerah perbatasan.

Agung menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pemerintah telah memutuskan bahwa di tahun 2022 seluruh penyiaran sudah menjadi digital, sehingga tidak ada lagi televisi analog. Kemungkinan besar wajah lembaga penyiaran akan berbeda dari yang sekarang.

"Jadi semua masyarakat dapat terlayani dengan konten televisi V2R tanpa terkecuali, dengan layar yang jernih tanpa gangguan apapun," sebutnya.

Agung menyarankan kepada pemerintah supaya bisa mendata masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah rata-rata, utamanya dalam kemampuan untuk membeli televisi digital atau settle box decoder. Kedua alat tersebut sangat penting agar seluruh masyarakat bisa menikmati layanan penyiaran secara digital.

"Data ini penting agar pemerintah mensubsidi atau mensuplai settle box kepada warga kurang mampu, sehingga informasi bisa diterima oleh semua masyarakat," bebernya.

Sebagai sarana pengawasan, KPI berharap agar UU penyiaran dapat selesai direvisi pada tahun 2021. Agung menerangkan, pihaknya sudah berbicara dengan Komisi I DPR RI terkait hal ini, dimana mereka telah berkomitmen untuk menyelesaikan revisi aturan tersebut.

"Ketika diketuk, UU penyiaran ini akan mengikuti kondisi sekarang sesuai dengan tuntutan zaman," pungkasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵