Pendengar KP (Samarinda) - Pemprov Kaltim bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dan penandatanganan program pemberantasan korupsi terintegrasi, serta penandatanganan perjanjian kerja sama antar Pemda se-Kaltim dalam rangka optimalisasi pendapatan dan penertiban aset daerah, Rabu (26/6) pagi.
Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Ruhui Rahayu, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, dan dihadiri oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Priyo Widyanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Dihadapan para awak media saat jumpa pers, Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata mengatakan, Fokus KPK di tahun 2019-2020 adalah bagaimana cara untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah dan pengelolaan dalam manajemen aset daerah.
Marwata mengklaim, KPK sudah sering turun langsung ke lapangan dan banyak mendapati Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang statusnya non Clear and Clean (CnC) serta tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Praktis jika perusahaan tidak memiliki NPWP, ya mereka hanya mengambil kekayaan alam tapi tidak pernah bayar pajak, dan royalti " ungkap Alexander, Rabu (26/6) pagi.
Guna mengatasi hal tersebut, KPK mengajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bekerjasama melihat IUP yang sudah diterbitkan oleh Pemprov maupun Pemkot, agar pihak KPK bisa memantau adakah perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
"Jika memang tidak jelas, ya sudah, kita minta IUP perusahaan tersebut dicabut," tegas Alexander.
Fokus kedua yang akan dilaksanakan oleh KPK dalam kerja sama ini adalah optimalisasi pengelolaan pajak daerah. Di sejumlah daerah, KPK mendorong agar pajak restoran dan hiburan itu dilakukan secara daring.
"Kita mendorong kerjasama pemerintah daerah dengan BPD setempat, sehingga BPD bisa menyediakan alatnya agar pemerintah tidak mengeluarkan anggaran," lanjut Alexander.
Hal ini dilakukan agar setiap orang yang membayar ketika makan di restoran, otomatis biaya pajak dari restoran tersebut bisa langsung masuk ke BPD, sehingga lebih bisa dipertanggungjawabkan.
"Adanya sistem online ini diyakini hasilnya bisa dipertanggungjawabkan dan akuntabel, serta kenaikan pajak daerah akan naik secara signifikan," tutup Alexander.
Dokumentasi: KPFM Samarinda/Muhammad Noor Fajar.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima26 Jun 2019