968kpfm, Samarinda - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi-saksi terkait kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kutai Timur non aktif, Ismunandar dan Ketua DPRD Kutim non aktif, Encek Firgasih di Mako Polresta Samarinda, Rabu (9/9/2020).
Dari 20 saksi yang akan diperiksa oleh tim penyidik KPK, terdapat satu nama Anggota DPRD Kutim, Faizal Rahman yang tercantum dalam berkas pemeriksaan. Ditemui usai pemeriksaan, pria yang juga menjabat Ketua Komisi B DPRD Kutim ini mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Poin pentingnya yakni terkait peran dan tugas dari Komisi B DPRD Kutim. Yang berkasus ini, kan bermitra kerja dengan komisi B. Jadi saya tadi lebih banyak ditanya kepada fungsi dan tugas Komisi B. Karena ini kan BPKAD dan Bapenda di bawah kami," ungkap Faizal, Rabu (9/9/2020).
Dalam pemberitaan sebelumnya, selain melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati dan Ketua DPRD Kutim. Lembaga anti rasuah ini juga meringkus Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Suriansyah dan Kepala Dinas PU Kutim, Aswandini. Sedangkan dua sisanya dari pihak rekanan swasta yakni, Arditya Maharani dan Deky Arianto.
Faizal menerangkan, pertanyaan dari penyidik fokus terhadap 4 tersangka yang menjadi rekan kerja Komisi B DPRD Kutim. Selain itu, dirinya juga menyebutkan kepada para penyidik kalau tidak anggota legislatif masa kerja 2019-2024 tidak terlibat dalam pengesahan APBD 2020 Kutim.
"Pada saat pengesahan para anggota legislatif baru dilantik pada Agustus 2019 dan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) serta pendefinitifan para anggota legislator baru terlaksana di pertengahan November 2019," kata Faizal.
"Sedangkan APBD harus disahkan dan dilaporkan ke pusat pada November itu juga. Kalau tidak maka Kutim bisa terkena potongan dana alokasi umumnya. Makanya salah satu pertanyaannya tadi itu, komisi B tidak dilibatkan dalam proses penganggaran 2020," dia menambahkan.
Ketika waktu menunjukan pukul 16.20 WITA, tim penyidik dari KPK RI telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan meninggalkan Aula Wira Pratama Mako Polresta Samarinda. Saat ditemui usai pemeriksaan, salah satu penyidik KPK yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa pihaknya baru memeriksa 8 saksi.
"Ada 20 saksi itu kami periksa selama dua hari, jadi 10 saksi setiap harinya. Tapi hari ini ada dua yang belum datang dan akan kembali dijadwalkan besok," bebernya.
Separuh dari 20 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan merupakan saksi yang pernah menjalani pemeriksaan sebelumnya. Hal tersebut dilakukan untuk melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Besok akan kami lanjutkan proses pemeriksaan kepada beberapa saksi yang tersisa," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima09 Sep 2020