968kpfm, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud alias AGM sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di PPU.
Dengan mengenakan rompi oranye, AGM dimunculkan ke publik oleh KPK pada Kamis (13/1) malam, bersama orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.
Berikut orang-orang yang terlibat dan statusnya ditetapkan tersangka oleh KPK:
1. MI alias Mulyadi (Plt Sekda PPU).
2. EH alias Edi Hasmoro (kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU).
3. JM alias Jusman (kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU).
4. NAB alias Nur Afifah Balqis (swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan).
5. AZ alias Achmad Zuhdi atau Yudi (pemberi suap, swasta).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menerangkan, operasi tangkap tangan (OTT) berawal dari informasi adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan para rekanan proyek di PPU, Rabu (12/1) lalu.
Alexander menyebutkan, sehari sebelumnya, Selasa (11/1), atas perintah AGM, terjadi pertemuan di salah satu kafe di sekitar Pelabuhan Semayang Balikpapan. Dalam pertemuan itu, para kontraktor mengumpulkan sejumlah uang.
Uang tersebut terkumpul sebanyak Rp 950 juta dan dibawa menuju kediaman AGM di Jakarta. Kemudian AGM mengajak beberapa orang ke salah satu mal.
Lalu, AGM memerintahkan uang itu ditambah Rp 50 juta dari rekening atas nama NA. Sehingga nilainya menjadi Rp 1 miliar. Uang itu dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan.
Ketika AGM berjalan keluar lobi mal, petugas KPK kemudian melakukan penangkapan beserta pihak lain di Jakarta, disusul di Kaltim.
Alexander mengatakan, KPK telah mendapatkan cukup bukti untuk menjerat AGM dan tersangka lainnya. Lembaga antirasuah itu menemukan barang bukti lainnya, uang sebesar Rp 447 juta dari rekening NA.
Uang ini diduga milik AGM yang diterima dari para rekanan. KPK juga menyita sejumlah barang.
"KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan kasus status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1).
Soal kasus korupsi
Alexander menjelaskan, ada sejumlah proyek di Dinas PU dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU. Nilai kontraknya mencapai Rp 112 miliar.
Di antaranya adalah proyek MYC peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur, nilai kontrak Rp 58 miliar. Kemudian pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Terkait proyek ini, AGM diduga memerintahkan Plt Sekda PPU, kepala Dinas PU dan Tata Ruang, kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga untuk mengumpulkan uang dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek fisik.
Di sisi lain, AGM diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan perizinan pemecah HGU (Hak Guna Usaha) kebun sawit dan perizinan pemecah batu di Dina PU dan Tata Ruang PPU.
AGM juga diduga menerima uang dari tersangka AZ yang mengerjakan proyek jalan senilai Rp 1 miliar. "Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM memerintahkan MI, EH, JM untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara," tandas Alexander.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Gafur Mas'ud diamankan bersama 10 orang yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Kaltim pada Rabu (12/1).
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima14 Jan 2022