968kpfm, Samarinda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyasar praktik rasuah di sektor tambang Kalimantan Timur. Tiga warga negara Indonesia, berinisial AFI, DDWT, dan ROC, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Langkah ini diumumkan setelah KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap ketiganya pada 24 September 2024.
Larangan bepergian itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 yang berlaku selama enam bulan.
Keputusan ini diambil agar ketiga tersangka tetap berada di dalam negeri guna memperlancar proses penyidikan.
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," tulis Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangan resminya.
Tessa menerangkan, pelarangan tersebut terkait penyidikan yang dimulai sejak 19 September 2024.
Meskipun nama lengkap serta jabatan para tersangka belum diumumkan, KPK memastikan bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan.
Kuat dugaan, inisial AFI dalam rilis yang dibagikan KPK tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Sebelumnya, lembaga anti-rasuah telah menggeledah kediaman Awang Faroek di Samarinda.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima27 Sep 2024