Pendengar KP (Samarinda) - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat mengaku, telah menerima surat rekomendasi dari Panita Pengawas Kecamatan (PPK) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 25, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.
"Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) merekomendasikan kepada PPK. PPK sudah mengajukan permintaan untuk PSU ke KPU kota," kata Firman, yang dikonfirmasi lewat telepon seluler, Selasa (23/4).
Pemungutan dan penghitungan ulang di TPS tersebut rencananya bakal dilaksanakan pada Sabtu, 27 April 2019.
Firman menuturkan, saat ini pihaknya tengah berkonsultasi dengan KPU Kaltim, terkait surat suara Pilpres yang akan disiapkan dalam pemungutan ulang itu. Sementara, KPU Samarinda menyiapkan seluruh logistik yang diperlukan untuk TPS tersebut.
"Anggarannya kami rumuskan lagi. PSU ini menyangkut penyedian logistik, seperti tenda dan segala macam," tuturnya.
PSU ini terjadi, lanjut Firman, karena kelalaian panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS itu, yang minim pengetahuan tentang aturan. Bukan unsur kesengajaan.
"Murni kelalaian saja, ketidaktahuan. Tidak ada unsur kesengajaan dari kami," ucap Firman.
Lebih jauh Firman menerangkan, PSU di TPS tersebut tetap menggunakan tenaga dari petugas sebelumnya.
"Mudahan ini yang pertama dan terakhir," tandasnya.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa Bawaslu Samarinda menerima laporan dari Panwascam mengenai 3 warga pemilih pindahan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang menyalurkan hak suaranya di TPS 25 Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, tanpa menggunakan formulir A5, hanya KTP Elektronik. Sehingga, KPU Samarinda direkomendasikan melakukan Pemungutan Suara Ulang.
Dokumentasi: Kpfm Samarinda/Maulani Al Amin
Penulis: Maul
Editor: *
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima25 Apr 2019