Main Image
Dunia
Dunia | 27 Apr 2019

KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Kelurahan Sidodamai

Pendengar KP (Samarinda) - Pemungutan Suara Ulang (PSU) berlangsung di TPS 25, Jalan Damai, RT 27, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Sabtu (27/4).

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat, pemunggutan suara ulang ini diselenggarakan atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda. Sesuai daftar pemilih tetap (DPT), total pemilih di RT 27 ini sendiri berjumlah 296 jiwa.

"Pemilihan ulang kali ini, hanya diperuntukkan untuk surat suara pemilihan presiden saja," ucap Firman, Sabtu (27/4) pagi.

Pemilihan ulang ini terjadi karena saat pelaksanaan pemilu serentak tanggal 17 April 2019, terdapat 3 orang yang tidak masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK), namun tetap diberikan surat suara oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Berdasarkan aturan, memang hal itu harus dilakukan pemunggutan suara ulang, dan hari ini adalah waktu yang kami sepakati di internal KPU Samarinda untuk menjalankan rekomendasi dari Bawaslu," kata Firman.

Senada dengan apa yang dikatakan Firman, Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung membenarkan bahwa terdapat pemilih yang tidak berdomisili di wilayah ini, namun menggunakan hak suaranya di TPS 25.

"Kami menemukan adanya pemilih yang bukan penduduk setempat, tetapi menggunakan suaranya di TPS 25. Saat kami periksa ternyata mereka tidak bisa menunjukkan formulir A5. Jadi kami merekomendasikan untuk dilaksanakan PSU," ujar Galeh, Sabtu (27/4) pagi.

Sampai saat ini, pelaksanaan PSU di TPS 25 masih berlangsung. Namun, karena pelaksanaannya bertepatan dengan waktu kerja, maka partisipasi pemilih diprediksi akan rendah.

Dokumentasi: KPFM Samarinda/Muhammad Noor Fajar

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵