Main Image
Politik
Politik | 23 Jan 2023

KPU Kaltim masih Kelola Pemilu 2024 di Wilayah IKN

968kpfm, Samarinda - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Rudiansyah memastikan kehadiran Ibu Kota Nusantara atau IKN tak mempengaruhi proses kontestasi politik di Benua Etam.

Rudi--sapaan akrabnya--juga memastikan, pemilu 2024 akan berjalan seperti pemilu 2019.

Dikatakan Rudi, secara kelembagaan penyelenggara pemilu di wilayah IKN masih KPU Kaltim, KPU Kutai Kartanegara dan KPU Penajam Paser Utara. Belum ada lembaga baru yang dibentuk pemerintah.

"Masih kami tangani. (Mungkin) akan diakomodir di pemilu berikutnya. Sebab sistem pemerintahan (IKN) mungkin juga sudah sempurna," kata Rudi kepada wartawan di Samarinda, usai kegiatan uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kaltim dalam Pemilu 2024, yang terselenggara di Hotel Aston Samarinda, Jumat, 20 Januari 2023.

Rudi mengakui, sejak provinsi in ditetapkan sebagai IKN, beberapa pihak mengajukan pertanyaan kepada KPU Kaltim mengenai pelaksanaan pemilu di wilayah itu.

"Makanya kami perlu menyosialisasikan. Wilayah itu masih dikelola seperti pemilu 2019. Belum ada pengecualian untuk 2024," ujarnya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pasal 13 ayat 1 berbunyi: Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum. IKN hanya melaksanakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk anggota DPD.

Namun pada ayat 2 berbunyi: Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota DPRD pada daerah yang berbatasan langsung dengan IKN, penentuan jumlah kursi anggota DPRD pada daerah tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Sementera di ayat 3 berbunyi: Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota DPD di Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita Ibu Kota Nusantara.

"Norma yang ada di UU Nomor 3/2022 dalam Perppu Nomor 1/2022, khusus pemberlakuan IKN sebagaimana di UU Nomor 3/2022 itu dikembalikan dulu kepada pengaturan yang ada di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," terang Rudi.

Dalam penyampaian uji publik yang digelar KPU Kaltim itu, sekaligus menjadi sarana sosialisasi. Sebagian besar hadirin adalah perwakilan partai peserta Pemilu 2024.

"Dari kegiatan ini tentu akan ada tanggapan. Nah, plus minus tanggapan yang diberikan para pihak tersebut akan menjadi pertimbangan. Kami akan menyimpulkan semua aspirasi dan akan kami sampaikan kepada KPU RI," pungkasnya.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵