968kpfm, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur memaparkan jadwal kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk pasangan calon (Paslon) yang akan berlaga dalam Pilkada serentak 2024.
Penjelasan ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, dalam rapat koordinasi di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur, Selasa, 24 September 2024.
Abdul Qayyim, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Paser periode 2019-2024, menegaskan aturan terkait pemasangan APK sesuai dengan Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. "Peserta pemilu bisa menyebar atau memasang APK dalam bentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, hingga stiker," jelasnya.
Ia kemudian merincikan beberapa ketentuan ukuran APK, seperti selebaran maksimal 8,25 cm x 21 cm, brosur dalam posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm, serta stiker berukuran maksimal 10 cm x 5 cm.
Rapat ini juga dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dari tiap Paslon, perwakilan Bawaslu Kaltim, Polda Kaltim, serta instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dispora, dan Dishub Kaltim.
Acara ini bertujuan untuk mempersiapkan penetapan batasan dana kampanye, jadwal, dan lokasi pemasangan APK guna memastikan jalannya kampanye berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima25 Sep 2024