968kpfm, Samarinda - Proses pembacaan rekapitulasi pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 di tingkat kecamatan sudah rampung dilaksanakan. Artinya rekapitulasi perhitungan suara tingkat kota di Samarinda yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah selesai.
Namun KPU Samarinda masih belum bisa menetapkan anggota legislatif yang lolos menjadi anggota DPRD Samarinda periode 2024-2029, serta perwakilan Samarinda untuk DPRD Kaltim. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat.
Firman menjelaskan, memang untuk rekapitulasi di tingkat kecamatan telah selesai dilakukan. Namun masih ada beberapa perbaikan administrasi berkaitan dengan surat suara yang diterima, surat suara yang digunakan, surat suara sah dan tidak sah, apakah telah tersinkronisasi serta sudah sesuai atau tidak.
"Setelah semua selesai, KPU Samarinda akan menetapkan perolehan suara untuk tingkat kota, baik itu perolehan suara partai maupun perolehan suara calon legislatif. Kalau hari ini sudah dilakukan tabulasi, saya pikir parpol sudah melakukan tabulasi masing-masing dengan perolehan suara yang sudah kami tetapkan per kecamatan tadi. Harusnya mereka sudah selesai," jelas Firman di Hotel Harris Samarinda, Senin (4/3).
Meski begitu, kata Firman, KPU Samarinda masih harus menunngggu rekapitulasi di tingkat nasional, karena di situ nanti terbitlah berita acara atau keputusan rekapitulasi yang menjadi materi gugatan bagi partai-partai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketika MK menginformasikan tidak ada gugatan terkait dengan sengketa hasil, barulah KPU Samarinda bisa menetapkan perolehan kursi.
"Paling cepat Juni nanti, karena habisnya masa bakti anggota DPRD Samarinda dan Kaltim itu sekitar bulan September atau Oktober. Kami tidak ingin mendahului tahapan yang sudah ditetapkan di awal. Jadi kami masih belum mengetahui dan kami tidak ingin menyatakan karena nanti akan ada tahapan tersendiri rapat pleno terbuka dengan menghadirkan seluruh partai dan Bawaslu untuk menetapkan perolehan suara setelah benar-benar tidak ada gugatan hukum di MK," paparnya.
Firman melanjutkan, langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi jika tiba-tiba nanti akan ada gugatan pada hasil rekapitulasi di Samarinda sehingga akan ada perubahan perolehan suara. Hal tersebut tentu bisa merubah siapa yang akan duduk di kursi legislatif dan perolehan suara partai politik.
Setelah tahapan rekapitulasi di tingkat kota selesai, KPU Samarinda nantinya akan menyampaikan hasil ini saat rapat pleno di tingkat provinsi Kaltim dalam waktu dekat.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima06 Mar 2024