968kpfm, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda melakukan pemusnahan sebanyak 7.318 surat suara yang dianggap rusak, di gudang logistik KPU Samarinda, Jalan Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (8/12/2020).
Pemusnahan ini turut disaksika oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, Polresta Samarinda, Kodim 0901/SMD, serta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda. Proses pemusnahan pun langsung dilakukan dengan cara dibakar.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menerangkan, surat suara yang rusak ini didapat saat proses pelipatan yang dilakukan oleh petugasnya. Sesuai dengan aturan yang berlaku, KPU pun segera melakukan pemusnahan untuk mengantisipasi kecurigaan dari pihak lain.
"Untuk mencegah kecurigaan tentang perolehan suara, maka surat suara yang rusak ini harus kami musnahkan," ucap Firman, Selasa (8/12).
Sebelum melakukan pemusnahan, ujar Firman, pihaknya terlebih dahulu memastikan apakah seluruh surat suara di TPS sudah tercukupi. Setelah itu, barulah surat suara yang mengalami kerusakan ini segera dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Kami Sudah memastikan apakah surat suara di tps tercukupi. Sejak kemarin, sudah ada distribusi logistik ke PPK, PPS dan seharusnya sudah ada di TPS malam ini," sambungnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin mengatakan, proses pemusnahan surat suara yang rusak ini memang harus dilakukan agar tidak disalah gunakan. Lebih lanjut dirinya menambahkan, KPU juga harus memastikan semua distribusi logistik sudah sampai ke masing-masing TPS.
"Sehingga masyarakat yang datang di TPS masing-masing bisa menyalurkan hak pilihnya tanpa kendala, dan tak perlu khawatir adanya kecurangan," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima09 Dec 2020