968kpfm, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menyediakan 15 pelayanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bergerak di beberapa tempat di Kota Tepian.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menerangkan, 15 pelayanan TPS bergerak ini akan melayani berbagai tempat seperti di tahanan Polsek jajaran, rumah sakit, pusat rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tempat karantina pasien Covid-19.
"Jadi TPS bergerak ini mulai berkeliling di atas jam 12.00-13.00 WITA. Tetapi prosesnya tidak akan mengganggu pelaksanaan di TPS awal, karena nanti ada anggota KPPS yang ditunjuk oleh ketuanya," ucap Firman, Selasa (8/12).
Firman mengatakan, untuk TPS bergerak di 7 Polsek jajaran yang ada di Kota Tepian akan ditentukan dari TPS yang terdekat. Jadi tahanan yang terdaftar sebagai warga Samarinda yang dibuktikan dengan KTP elektronik, akan disambangi oleh KPPS ke TPS terdekat.
"Kalau ada tahanan yang sudah dipindah, mereka harus melengkapinya dengan formulir A5 agar bisa menyalurkan hak suaranya," sebut Firman.
Perihal penerapan protokol kesehatannya, kata Firman, kedua petugas KPPS akan diikuti oleh saksi dan pengawas kelurahan/desa (PKD), dan berkoordinasi dahulu dengan polsek jajaran.
"Kalau untuk Polsek tidak perlu pakai baju hazmat. Jadi hanya pakai sarung tangan, face shield dan masker," imbuh Firman.
"Kalau masuk ke layanan isolasi mandiri dan rumah sakit, barulah mereka menggunakan baju hazmat," tandasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima08 Dec 2020