968kpfm, Samarinda - Kurang dari satu tahun lagi, pesta demokrasi terbesar di Indonesia akan terselenggara. Berbagai persiapan telah dilakukan termasuk menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS).
Khusus di Kota Tepian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah menetapkan sebanyak 2.565 TPS yang akan tersebar di seluruh kelurahan. Dari jumlah tersebut, 15 diantaranya merupakan TPS lokasi khusus yang akan ditempatkan di berbagai lokasi seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), Universitas, serta Panti Jompo.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menyampaikan, penempatan TPS lokasi khusus tersebut telah diusulkan kepada KPU RI dan sudah mendapat persetujuan. Namun ada satu lokasi yang tidak masuk ke dalam TPS lokasi khusus, yakni rumah sakit.
"Kenapa tidak kami masukan? Karena kami tidak bisa prediksi apakah yang sakit ini tetap di rumah sakit saat hari pemungutan suara mengingat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan di bulan Juni. Sementara pemilu di bulan Februari 2024. Berarti ada waktu 8 bulan yang harus kita proyeksikan apakah mereka masih di sana atau tidak," jelas Firman.
Lebih lanjut, Firman sangat berharap kehadiran TPS lokasi khusus yang merupakan terobosan baru dari KPU RI ini dapat mengakomodir suara dari orang-orang yang tidak berada di alamat sesuai domisili kartu tanda penduduk (KTP) nya.
"Jadi semua bisa terdeteksi, terutama berkaitan dengan warga binaan," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima09 Jun 2023