968kpm, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Samarinda menerima berkas dukungan perbaikan, yang diserahkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Jalur Perseorangan, Parawansa Assooniwora dan Markus Taruk Allo.
Proses penyerahan syarat dukungan ini berlangsung di Sekretariat KPU Kota Samarinda, Jalan Juanda, Senin (27/7/2020) malam.
Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat menyebutkan, jumlah syarat dukungan yang diterima pihaknya ada sebanyak 46.377 dokumen.
"Kami sudah menerima penyerahan berkas syarat dukungan bakal calon perseorangan perbaikan dari pasangan Parawansa Assoniwora dan Markus Taruk Allo," kata Firman kepad awak media.
Firman menerangkan, berkas dukungan yang disampaikan Bapaslon Parawansa-Markus telah melebihi batas minimal yang harus diganti setelah melalui verifikasi faktual, yakni 43.238 suara.
"Ada kelebihan 3.139 dari batas minimal tersebut," imbuhnya.
Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat menjelaskan, penghitungan ulang formulir dukungan atau B1 dilakukan selama 24 jam. Pihaknya telah membagi 4 sif masing-masing terdapat 7 orang. Hasilnya akan diketahui sekitar 3 pekan ke depan.
"Empat si bergantian dari jam 12 malam sampai jam enam pagi. Lanjut dari jam enam pagi sampai jam 12 siang dan jam 12 itu sampai ke jam enam sore. Sif terakhir jam enam sore sampai jam 12 malam," tandasnya.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima30 Jul 2020