Main Image
Dunia
Dunia | 22 Jul 2019

KPU Tunda Pleno Penetapan Anggota DPRD Kaltim

Pendengar KP (Samarinda) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim, terpaksa menunda rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kaltim dalam Pemilu tahun 2019 yang dilaksanakan di Hotel Harris Samarinda, pada Senin (22/7/2019) siang.

Keputusan ini diambil oleh KPU Kaltim setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membacakan dan tidak juga menyampaikan untuk dismissal, terkait gugatan permohonan sengketa perselisihan hasil pemlihan umum (PHPU) dari partai Berkarya untuk gugatan suara DPR RI dapil Kaltim.

Kepada KPFM, Komisioner KPU Kaltim, Suardi mengatakan, akibat masalah ini, KPU Kaltim terpaksa menunda penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kaltim.
Saat ini, pihaknya akan menunggu arahan dari KPU RI terkait tindak lanjut masalah ini.

"Kemungkinan besar putusan dari sengketa tersebut akan dibacakan bersamaan dengan putusan akhir MK," ucap Suardi, Senin (22/7) sore.

Menurut Suardi, secara substansi, sengketa ini sebenarnya tidak berpengaruh terhadap pleno yang dilaksanakan KPU Kaltim karena yang menjadi fokus gugatan itu bukan DPRD Provinsi. Namun karena hal ini termasuk bagian dari sengketa juga, maka pihaknya hanya bisa menunggu arahan dari KPU RI.

Senada dengan apa yang disampaikan Suardi, Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah menuturkan, Partai Berkarya ini sebenarnya menggugat hasil pemilihan DPR RI di 34 provinsi dalam satu gugatan, dimana salah satunya adalah Provinsi Kaltim.

Di dalam materi gugatannya terhadap dapil lain, mereka mengklaim bahwa jumlah rekapitulasi suara dari KPU berbeda dengan hasil rekapitulasi suara dari Partai Berkarya. Tetapi khusus di Kaltim, jumlah perhitungan suara dari KPU sama dengan perhitungan Partai Berkarya.

Berdasarkan hasil rekap KPU Kaltim, perolehan suara Partai Berkarya sendiri mencapai 41.902 suara. Bahkan dalam gugatannya juga, secara substantif, Partai Berkarya juga menguatkan hasil rekapitulasi dari KPU Kaltim. Tidak ada dalil yang menyanggah hasil rekapitulasi KPU Kaltim.

"Tetapi, karena hal ini sudah menjadi satu kesatuan dalam gugatan, maka pihaknya harus menunggu arahan dari KPU RI," ungkap Rudi

Lebih lanjut, demi kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan ataupun miss komunikasi, KPU Kaltim terpaksa menunda pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kaltim dalam Pemilu 2019, sampai putusan akhir dari MK telah dibacakan.

"Kami memohon maaf atas permasalahan ini, dan berterima kasih kepada seluruh pihak, utamanya partai politik, Bawaslu, dan tamu undangan untuk menunggu proses ulang, dan kita sampaikan juga penundaan ini tidak mendapat keberatan dari peserta pemilu," tutup Rudi.

Dokumentasi : KPFM Samarinda / Muhammad Noor Fajar.

Penulis : Fajar

Editor : Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵