Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 01 Sep 2021

Kronologi Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam: Sebagian mesin mati, tali gas putus

968kpfm, Samarinda - Satuan Polairud Polresta Samarinda melakukan pemeriksaan terhadap nahkoda kapal berinisial MI (35) dan kepala kamar mesin (KKM) berinisial YM (39), terkait insiden Jembatan Mahakam yang ditabrak tongkang bermuatan batu bara.

Kasat Polairud Polresta Samarinda, AKP Iwan Pamuji menerangkan, berdasarkan keterangan KKM, mereka tiba pukul 06.30 WITA di perairan Sungai Mahakam usai membawa muatan dari Jembayan, Kutai Kartanegara (Kukar).

Tetapi, karena belum masuk waktu pengolongan, mereka berencana untuk menambatkan kapal terlebih dahulu. "Rencananya mereka mau manuver ke kiri, tetapi mesin kanan mati. Ketika dicek, ternyata tali gas putus. Karena posisi sudah melintang dan tidak ada tenaga, akhirnya tali penarik tongkang terputus," ucap Iwan.

"Mereka sempat mengejar, namun karena tidak ada tenaga jadi kecepatannya tidak maksimal sampai akhirnya tongkang itu menghantam jembatan," sambungnya.

Berdasarkan hasil pengecekkan Satuan Polairud Polresta Samarinda bersama BBPJN Wilayah II Kaltimtara, sebut Iwan, terdapat bekas benturan di abutment pier 3. Imbasnya cor-coran dari abutment tersebut sedikit terkupas dan puingnya menjatuhi tongkang tersebut.

"Tongkang itu juga mengalami kerusakan. Badan tongkang rusak serta tiang penyangga dinding patah bagian pangkal bawah. Kami akan selidiki apakah benar kapal itu mengalami kerusakan mesin," ucapnya.


KSOP beri sanksi

Sementara itu, Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Slamet Isyadi menerangkan bahwa kapal TB JKW Mahakam 2 itu hendak melakukan tambat karena belum masuk jadwal pengolongan.

Seharusnya, jelas Slamet, jika belum masuk waktu pengolongan maka kapal tersebut harus tambat di sekitar Jembatan Mahulu. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh TB JKW Mahakam 2.

"Tentu karena hal ini, kami akan memberikan sanksi terhadap yang bertanggung jawab. Tapi karena peristiwa ini tak menimbulkan korban jiwa, kemungkinan besar sanksi yang akan diterapkan hanya bersifat administratif," ungkapnya.

Untuk sementara, proses investigasi dan penyelidikan masih terus berlangsung. Pengumuman hasil investigasi akan disampaikan BBPJN Wilayah II Kaltimtara pada Rabu (1/9) besok. Agen kapal juga telah bertolak dari Jakarta guna memenuhi panggilan dari pihak terkait.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵