Main Image
Politik
Politik | 14 Dec 2020

Kuasa Hukum Zairin-Sarwono Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Samarinda

968kpfm, Samarinda - Polemik pelaksanaan Pilwali Kota Samarinda 2020 semakin memanas. Kali ini, tim advokat paslon nomor urut 3, Zairin Zain-Sarwono, menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Jalan Gunung Arjuna, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (14/12/2020).

Kedatangan tim kuasa hukum pasangan independen ini bertujuan menyerahkan bukti pelanggaran dalam pelaksanaan Pilwali Kota Samarinda oleh salah satu paslon. Ketua Tim Advokat Zairin-Sarwono, Vendy Meru mengatakan, pihaknya baru saja menyerahkan laporan secara resmi kepada Bawaslu Samarinda.

"Sudah kami laporkan secara resmi sesuai tugas kami sebagai kuasa hukum. Kami ingin agar Bawaslu bekerja secara profesional, objektif, serta tidak takut untuk menunjukan kebenaran sesuai fungsinya sebagai pengawas," ucap Vendy usai menyerahkan laporan resmi ke Bawaslu Samarinda, Senin (14/12).

Selain menyampaikan laporan resmi, tim advokat dari paslon nomor urut 3 ini juga menyerahkan beberapa barang bukti hasil temuan dugaan pelanggaran. Vendy menuturkan, salah satu barang bukti yang diserahkan ke Bawaslu yakni adanya 17.475 surat suara tidak sah dalam Pilkada Samarinda.

"Ini yang jadi pertanyaan kami. Kalau berbicara tentang hukum, tentu ini menjadi sesuatu tanda tanya besar. Jadi pasti ada unsur kesengajaan," ungkapnya.

Anggota kuasa hukum tim advokat paslon nomor urut 3, Suen Rendy Nababan menambahkan, dengan barang bukti yang sudah diserahkan kepada Bawaslu, pihaknya menginginkan agar Bawaslu memberi rekomendasi kepada KPU Samarinda untuk menunda sidang pleno rekapitulasi suara Pilwali Kota Samarinda.

"Kami tidak akan menyikapi jika ada paslon yang menang secara jujur dan adil. Tapi kalau banyak terjadi pelanggaran yang ditemukan di lapangan, itu jadi tanda tanya besar terkait proses demokrasi di Samarinda," tegasnya.

Rendy juga mengutarakan bahwa ada ratusan saksi yang membantu pihaknya dalam mengajukan bukti adanya pelanggaran dalam Pilwali Samarinda. Seluruh saksi tersebar di 10 kecamatan di Kota Tepian.

"Jadi ini sebagai bentuk peringatan juga terhadap Bawaslu. Untuk saksi yang ada semuanya dalam kondisi aman, dan kami akan terus mengawal jalannya proses hukum yang ada," tandasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵