Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 09 Feb 2024

Kuli Bangungan Ditangkap Polisi, Ketahuan Mau Edarkan Sabu ke Sangkulirang

968kpfm, Samarinda - Seorang tukang bangunan asal Kota Tepian berinisial ANR, dibekuk Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu ketika melintas di Jalan Poros Samarinda-Muara Badak, Senin (5/2) sekitar pukul 11.00 WITA.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasatresnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo menerangkan, saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku, pihaknya menemukan 57 poket sabu-sabu siap edar dengan berat total 20,74 gram bruto di dalam tas ranselnya.

"Dari pemeriksaan awal, sabu-sabu ini hendak dibawa pelaku untuk diedarkan di Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur," ujar Bambang, Rabu (7/2).

Masih berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Bambang, dia telah empat kali mengambil barang haram tersebut untuk dijual kembali ke Sangkulirang selama lima bulan terakhir. Untuk sasarannya, ANR mengincar tukang-tukang bangunan di sana jika mereka menginginkan sabu-sabu.

"Dia punya pasaran sendiri, dari tukang-tukang disana sama orang yang memang dikenalnya. Dia nekat melakukan ini karena upah sebagai tukang bangunan sangat kecil, sehingga dia mencoba mengedarkan sabu-sabu karena tergiur keuntungan besar," tegasnya.

Atas perbuatannya, ANR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵