968kpfm, Samarinda - Dalam kunjungan kerja di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu 1 Oktober 2022 lalu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun memastikan masyarakat mendapat bantuan hukum.
Bantuan hukum tersebut, utamanya diberikan kepada masyarakat yang berbenturan hukum di kawasan industri ekstraktif.
Samsun meyakini, masyarakat yang tinggal di kawasan industri ekstraktif seperti Sangasanga, rentan berbenturan dengan hukum. Itu karena tak semua warga setuju dengan hadirnya pertambangan batu bara, yang masuk kategori industri ekstraktif.
"Sangat rentan berbenturan hukum, karena tidak semua masyarakat kan setuju, hanya kadang orang-orang tertentu (yang setuju)," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
Menurut Samsun, masyarakat perlu mendapatkan penguatan hukum. Benturan hukum diproyeksi tinggi, lantaran sumber daya alam secara masif ditambah adanya pertambangan secara ilegal.
"Kemudian ada juga oknum-oknum yang memanfaatkan sumber daya alam kita secara masif, kalau boleh dikatakan secara ilegal. Nah ini juga supaya masyarakat mendapatkan penguatan dan pencerahan terhadap hukum," tegasnya.
Dalam kunjungan kerja itu juga, Samsun menyampaikan Peraturan Daerah No 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Beleid tersebut dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan hak yang sama di mata hukum.
"Sehingga masyarakat juga mendapatkan hak-haknya terkait hukum. Jadi kami memilih untuk sosialisasi peraturan daerah tentang bantuan hukum. Kan masyarakat kecil itu rentan, rawan dan takut berurusan hukum, ketika digertak masyarakat panik dan sebagainya, sehingga terbungkam. Kami akan memberikan penguatan ke masyarakat, kalau ada permasalahan yang melanggar atau mencederai hak hukum masyarakat silahkan disampaikan," terang Samsun.
PDI-Perjuangan, kata Samsun, siap melakukan advokasi hukum ke seluruh lapisan masyarakat. Hal itu juga sesuai amanat partai politiknya.
"Kami dari PDI-Perjuangan pun siap melakukan advokasi untuk melindungi masyarakat. PDI-Perjuangan juga punya LBH dan punya badan bantuan hukum yang memang diperintahkan DPP Partai, oleh Ketum Bu Mega untuk melakukan advokasi masyarakat di lapisan paling bawah, termasuk advokasi hukum," pungkasnya.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima18 Oct 2022