Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 22 Jul 2021

Kurir Asal Kalsel Dibekuk, BNN Musnahkan 4,4 Kilogram Ganja

968kpfm, Samarinda - Sebanyak 5 paket ganja seberat 4,44 kilogram dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Kamis (22/7/2021). Seluruh barang haram tersebut diperoleh BNNP Kaltim dari tangan pria berinisial AT (31).

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Wisnu Andayana menuturkan bahwa berhasilnya pengungkapan tersebut tak lepas dari kerjasama pihaknya dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Samarinda.

"Mereka (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Samarinda) memperoleh informasi akan ada pengiriman paket ganja menuju Samarinda menggunakan jasa pengiriman barang," ungkap Wisnu, Kamis (22/7).

Penyelidikan segera dilakukan guna memetakan di mana lokasi pengiriman akan dilakukan.

Benar saja, petugas BNNP Kaltim memperoleh informasi adanya pengiriman narkotika golongan 1 tersebut dari Medan ke Samarinda.

Tak hanya itu, alamat penerima barang juga berhasil dikantongi petugas guna mengidentifikasi pelaku.

Tepat pada Sabtu (3/7/2021) lalu, datanglah AT di kantor jasa pengiriman barang di Jalan AW Syahranie yang menanyakan paket dengan alamat sesuai pengiriman yang sudah dikantongi petugas.

Usai menerima paket tersebut, personil BNNP Kaltim yang ada di lokasi langsung menyergap pelaku dan membuka isi paket.

"Saat digeledah kami temukan 5 paket ganja dengan berat bervariasi, antara 800-900 gram per paketnya," sebut Wisnu.

Tak ayal AT langsung digelandang ke Kantor BNNP Kaltim guna dimintai keterangan.

Dari pengakuannya, diketahui bahwa ada seorang pria asal Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial ER yang menyuruhnya untuk mengambil ganja tersebut. Kuat dugaan AT ini adalah seorang kurir.

"Dia hanya mengendarai sepeda motor dari Kalsel ke Samarinda. Pengakuannya dia baru satu kali melakukan hal ini," tuturnya.

Lebih lanjut, Wisnu menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan ER sebagai DPO.

Proses penyidikan juga terus berjalan, di mana pelaku berinisial AT akan dijerat Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵