Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 08 Aug 2020

Kurir dan Pengedar Ditangkap, 14,52 Gram Sabu Disita

968kpfm, Samarinda - Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang mengamankan seorang kurir dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Latsitarda, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang pada Kamis (6/8/2020).

Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto menerangkan, kedua pelaku diamankan terpisah. Awalnya petugas menerima informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Ternyata memang benar, ada seorang pria yang datang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa basa-basi, jajaran kepolisian langsung meringkus pelaku dan melakukan penggeledahan.

"Saat hendak diringkus, pria tersebut mencoba membuang barang bukti. Beruntung kami sigap dan menemukan satu poket kecil sabu-sabu di tangannya," kata Purwanto, Jumat (7/9).

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa pria tersebut berinisial DY (48) yang berperan sebagai kurir. Dari keterangan DY juga, pihak kepolisian mengantongi identitas orang yang memiliki barang haram tersebut.

Identitas pemilik narkotika jenis sabu-sabu ini yaitu AH (40) warga Perum Griya Tepian Lestari (Karpotek), Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Di waktu yang sama, polisi langsung menyambangi kediaman AH untuk meringkusnya.

"Kami langsung mengamankan AH dan melakukan penggeledahan di kediamannya," imbuh Purwanto.

Purwanto membeberkan, dari kediaman pelaku, pihaknya menemukan 7 poket sabu di kamar pelaku. Total barang bukti yang diamankan ada 8 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 14,52 gram/brutto.

Lebih lanjut, jajaran Polsek Sungai Kunjang masih terus melakukan pendalaman untuk menyelidiki jaringan yang melibatkan kedua tersangka ini.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵