968kpfm, Samarinda - Niat hati ingin mengantar pesanan sabu-sabu kepada konsumennya, pria bernama Samsul Arifin justru harus berhadapan dengan Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Awalnya, pria berusia 41 tahun ini mendapat pesanan dari salah satu konsumennya untuk mengantar narkotika ke jalan Cendana, Kecamatan Sungai Kunjang, Senin (21/3). Tepat pukul 01.00 dinihari, Samsul mengantar pesanan menuju lokasi tersebut menggunakan sepeda motornya.
Nahas setibanya di sana, dia justru dihadang oleh aparat kepolisian yang sudah lebih dulu melakukan pemantauan. Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian mengatakan, dari hasil penggeledahan badan dan barang, pihaknya menemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 50,3 gram/brutto.
"Itu ditemukan di dashboard motornya. Saat kami mintai keterangan, ternyata dia masih menyimpan beberapa bungkus di kediamannya," sebut Rido.
Tanpa basa-basi, petugas kepolisian segera bergerak menuju kediaman Samsul di Jalan Biawan, Kecamatan Samarinda Ilir. Tepat di dalam sebuah mesin cuci, petugas kembali menemukan 3 poket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat 95,6 gram/brutto.
"Jadi dia (pelaku) ini memang sudah sering menjual sabu-sabu. Namun dia mengaku baru sekali. Dia juga pernah dipenjara atas kasus serupa," timpal Rido.
Untuk sementara polisi masih mendalami dari mana Samsul mendapatkan barang haram tersebut. Namun seluruh barang bukti dan juga pelaku telah dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima26 Mar 2022