968kpfm, Samarinda - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhadil menggagalkan upaya pengiriman sabu-sabu dari Samarinda menuju Kutai Timur (Kutim). Dari pengungkapan ini, terdapat dua tersangka yang diamankan yakni pria berinisial FZ dan KR.
Petugas membekuk FZ terlebih dahulu di parkiran sebuah hotel Jalan Dr Soetomo, Samarinda Ulu pada Jumat (26/8). Di tangannya terdapat 5 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 18,52 gram/brutto. Berdasarkan pengakuan FZ, narkotika tersebut diperoleh dari KR yang turut diamankan di Perumahan Bukit Pinang Batara, Samarinda Ulu.
Kasi Humas BNNP Kaltim, Haryoto menerangkan, narkotika ini rencananya akan dikirimkan ke Kutim lewat seorang kurir. Beruntung sebelum FZ bertemu dengan kurir yang akan mengirim sabu-sabu ke Kutim, ia berhasil diamankan di tempat parkir sebuah hotel.
"Sebenarnya narkotika ini berasal dari Kutim. Namun karena mereka beranggapan sabu-sabu ini aman berada di Samarinda, maka ditempatkanlah sabu-sabu ini di sebuah gudang tepat di Perumahan Bukit Pinang. Di sana narkotika dalam jumlah besar dipecah untuk kemudian dikirim kembali ke Kutim," ucap Haryoto, Kamis (22/9).
"Kalau peran kedua tersangka ini hanya kurir saja," sambungnya.
Lebih lanjut, sabu-sabu seberat 18,52 gram/brutto ini segera dimusnahkan oleh penyidik dari BNNP Kaltim setelah menyisihkan sebagian sebagai barang bukti di persidangan. BNNP Kaltim sendiri masih akan terus melakukan pengembangan, untuk menelusuri siapa pemilik barang haram tersebut.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima22 Sep 2022