KPFM SAMARINDA - Seorang pria bernama Abdullah alias Ulla harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram. Pria 31 tahun itu ditangkap saat melintas di Jalan Poros Samarinda-Bontang pada Selasa (11/2/2020), sekitar pukul 21.00 Wita.
Penangkapan ini bermula ketika Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda menerima laporan dari warga sekitar yang sering melihat transaksi narkotika di sekitar wilayah Jalan Poros Samarinda-Bontang.
Menyikapi laporan tersebut, personel Satreskoba Polresta Samarinda memantau di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Namun, ketika petugas tiba di lokasi, ternyata tersangka telah pergi membawa barang yang disinyalir sabu-sabu.
Kepolisian pun mengejar pelaku. Tak berselang lama, aparat berhasil menghentikan sepeda motor jenis Satria FU bernomor polisi KT 2340 II yang dikemudikan pelaku.
Kepolisian langsung menggeledah pria asal Muara Badak ini. Saat membuka kantong plastik berwarna hitam yang tergantung di setang motor, petugas menemukan dua kotak wafer berisi 22 poket sabu seberat 2.066,5 gram/brutto.
Kapolresta Samarinda, Arif Budiman mengatakan, begitu barang bukti ditemukan, pelaku lantas dibawa ke markas polisi di Jalan Slamet Riyadi.
"Di bawa ke Mako Polresta Samarinda guna mendalami kasus ini," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, Rabu (12/2) sore.
Berdasarkan keterangan pengakuan tersangka, dirinya hanya berperan sebagai kurir. Otak pengiriman sabu-sabu tersebut adalah seorang warga binaan di Lapas Tenggarong berinisial, SL. Rencananya, narkotika ini akan dikirim dari Samarinda menuju Bontang dan akan dipasarkan di sana.
"Dia mendapatkan perintah dari SL saat menjenguknya di lapas. Pelaku sendiri dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta sekali mengantarkan barang tersebut ke Bontang," sebut pria yang akrab disapa Arif ini.
Kepolisian masih mendalami kasus ini, terutama keterlibatan SL yang merupakan otak dari pengiriman narkotika ini.
"Suatu saat kami akan bekerja sama dengan pihak lapas untuk melakukan razia disana. Karena bukan tidak mungkin ada peredaran yang lebih masif lagi disana," pungkasnya.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima12 Feb 2020