968kpfm, Samarinda - Usai mengambil narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Simpang Pasir, Palaran, seorang kurir narkotika berinisial SR (45) langsung dibekuk Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda pada Minggu (11/6).
Di tangan SR, polisi menemukan 5 poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 502,60 gram/brutto atau setengah kilogram. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, pelaku ini merupakan seorang kurir yang masuk dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Tepian.
"Dia mendapat arahan dari seorang pria berinisial D yang kini statusnya masih DPO (daftar pencarian orang)," ucap Ary, Selasa (13/6).
Untuk satu kali pengantaran, kata Ary, SR biasanya mendapatkan bayaran sebesar Rp 500-700 ribu dari D. Tercatat, sudah empat kali dia mendistribusikan narkotika sesuai dengan arahan D.
"Saat kami amankan, dia baru saja mengambil barang haram itu. Tujuannya belum diketahui karena dia belum mendapat arahan dari D," imbuhnya.
Untuk sementara, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pria berinisial D yang berstatus DPO. Khusus untuk SR, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima14 Jun 2023