968kpfm, Samarinda - Aksi kelompok mahasiswa menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di Samarinda kembali berlanjut di Gedung DPRD Provinsi Kaltim, Senin (12/10/2020).
Humas Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam), Elga Bastian menuturkan, tuntutan pihaknya masih sama yakni meminta pemerintah untuk bisa mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja melalui mekanisme yang sesuai dengan undang-undang.
"Tuntutan kami masih sama, yakni meminta pemerintah mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja," tegas Elga, Senin (12/10).
Selain itu, lanjut Elga, pihaknya meminta kepada Ketua DPRD Kaltim bersama dengan Gubernur bisa hadir untuk bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Kami ingin mereka (DPRD dan Pemprov Kaltim) membersamai perjuangan kami," imbuh Elga.
"Kami juga meminta mereka hadir untuk mendesak DPR RI serta Presiden agar menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) atas UU Omnibus Law Cipta Kerja," sambungnya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun juga sempat menemui massa aksi untuk mendengarkan aspirasi mereka. Hanya saja, massa aksi memaksa politisi PDI-P tersebut untuk menyampaikan pendapat di mobil komando, sehingga hal tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Muhammad Samsun.
Berdasarkan pantauan KPFM di lapangan, situasi di depan Gedung DPRD Kaltim masih tetap kondusif. Massa aksi pun berjanji tidak akan melakukan tindakan anarkis guna menghindari bentrokan dengan aparat kepolisian.
Penulis : Fajar
Editor : Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima12 Oct 2020