968kpfm, Samarinda - Sungguh diluar dugaan apa yang dilakukan seorang pria berinisial AN, warga Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Demi mengambil alih sepeda motor korbannya yang merupakan pengemudi ojek online (ojol), dia menggunakan berbagai cara
Awalnya AN memesan ojek online untuk mengantarkannya ke Pasar Segiri pada Selasa (28/5). Setibanya di lokasi pengantaran, korban diajak membeli pakaian oleh pelaku. Bahkan AN rela merogoh koceknya sendiri untuk membelikan korban pakaian supaya dianggap orang yang baik.
Setelah puas mengitari Pasar Segiri, AN meminta korban untuk mengantarnya ke Masjid Nurul Iman di Jalan Hasan Basri (eks Jalan Merak), Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang, dengan dalih menunggu waktu untuk ke bank.
Karena kebetulan berada di masjid, korban berencana untuk menjalankan salat. Namun sebelum itu, pelaku ingin meminjam kunci motor dari korban lantaran penasaran dengan cara kerja kunci remote sepeda motor yang dimiliki korban. Ketika korban sedang salat, pelaku mulai melancarkan aksinya dan mengambil alih sepeda motor tersebut.
Setelah salat, korban terkejut karena pelaku beserta sepeda motornya sudah hilang tanpa jejak. Alhasil korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sungai Pinang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Ariwibowo menuturkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari pengakuan pelaku, pada jok motor miliknya terdapat tas warna hijau berisikan BPKB, STNK, jam tangan, dua unit handphone, SIM, ATM, KTP, serta uang tunai Rp 240 ribu.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dengan mencari rekaman CCTV dan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian," ungkap Rachmad, Jumat (14/6).
Butuh dua Minggu lamanya bagi petugas kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Tepat pada Rabu (12/6) pelaku berinisial AN akhirnya mampu diringkus saat tengah berjalan kaki di kawasan Loa Janan.
Rachmad berujar, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, sepeda motor milik korban ternyata sudah dijual ke sebuah showroom di Jalan Gerilya dengan harga Rp 12.750.000 karena saat dijual surat-surat kendaraannya lengkap.
"Untuk uangnya telah dihabiskan oleh pelaku untuk foya-foya. Saat ini kami telah memanggil pemilik showroom sebagai saksi, karena mereka tidak tahu menahu dan merasa tertipu dengan tindakan pelaku," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, AN telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima15 Jun 2024