Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 24 Oct 2022

Lahannya Dikeruk Tanpa Izin, Pemkot Mengadu Ke Polresta Samarinda

968kpfm, Samarinda - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda menemukan adanya dugaan penambangan batubara secara ilegal di dalam lahan milik Pemkot Samarinda, tepatnya di kawasan Bantuas, Kecamatan Palaran.

Aktivitas pertambangan ini diketahui berada di dalam konsesi atau izin usaha pertambangan (IUP) milik PT ECI. Namun Pemkot Samarinda mengklaim bahwa area pengerukan berada di lahan mereka.

Pemkot sendiri mengklaim tidak mengetahui adanya kegiatan pengerukan emas hitam di lahannya itu. Padahal perusahaan seharusnya berkomunikasi atau bekerjasama dengan pemerintah sebelum menjalankan aktivitasnya.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menuturkan, berdasarkan Peraturan Mineral dan Batu Bara (Minerba), perusahaan pertambangan batu bara harus mengeruk emas hitam miliknya sendiri, atau bekerjasama dengan pihak lain jika lahannya milik orang lain. Mengacu pada aturan itu, maka sudah seharusnya perusahaan mendapatkan persetujuan dengan pemilik lahan, dalam hal ini Pemkot Samarinda.

"Sehingga sistemnya bisa dijalankan dengan pola kerjasama dan harus dipastikan tidak merugikan masyarakat sekitar dari segi lingkungan sebelum menjalankan proses penambangan," imbuh Andi Harun.

Temuan ini pun segera direspon oleh Pemkot Samarinda melalui BPKAD dengan cara melaporkannya ke Polresta Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Dharma Sena menerangkan, pihaknya telah menerima laporan dari Pemkot Samarinda dan mengerahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan di lapangan.

"Kami juga telah memanggil PT ECI untuk meminta keterangan. Dari hasil pemeriksaan, pengerukan itu sudah berdasarkan SPK (Surat Perintah Kerja) kepada kontraktor mereka dan atas sepengetahuan mereka," ungkap Sena.

Lebih lanjut, dalam waktu dekat Sena juga akan memanggil pihak Pemkot Samarinda untuk melakukan pengecekan terkait aset mereka. Tak hanya itu, pihaknya juga akan memanggil PT ECI kembali beserta kontraktornya untuk mengecek legalitas tanah yang mereka keruk.

"Kami masih menunggu kedua belah pihak untuk membawa dokumen terkait legalitas tanah itu. Jadi nanti akan kami dalami lagi terkait legalitasnya," tutup Sena.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵