Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 09 Sep 2020

Langgar Protokol Kesehatan, Sanksi Sosial hingga Denda Siap Menanti

968kpfm, Samarinda - Sanksi sosial atau denda administratif menanti publik Kota Tepian yang melanggar Perwali Nomor 43 Tahun 2020. Produk hukum daerah itu yang mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Pengendalian Hukum Protokol Kesehatan.

Namun, semua itu akan diterapkan apabila masyarakat tertangkap tangan tidak mematuhi protokol kesehatan lebih dari dua kali. Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan, masyarakat akan diberikan teguran secara lisan dan tertulis terlebih dahulu.

"Untuk pertama kami masih memberikan teguran secara lisan. Kemudian jika tertangkap lagi mereka akan diberikan teguran tertulis," imbuh Sugeng, Rabu (9/9/2020).

Apabila tertangkap lebih dari dua kali, lanjut Sugeng, maka petugas berhak memberikan pilihan kepada masyarakat untuk menjalankan sanksi sosial atau membayar denda administratif dengan besaran Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.

"Sebenarnya bukan itu (denda) yang kami inginkan. Kami harap sebisa mungkin masyarakat yang melanggar hanya dihukum kerja sosial saja," kata Sugeng.

Tidak hanya masyarakat yang akan diberi sanksi jika melanggar aturan tersebut. Sugeng memaparkan, pengelola tempat hiburan atau penanggung jawab acara turut dikenakan sanksi jika melanggar protokol kesehatan. Bahkan denda administratifnya sedikit lebih besar yakni Rp 250 ribu - Rp 500 ribu.

"Sanksi lebih berat juga bisa diberikan yakni penghentian operasional sementara, bahkan pencabutan izin usaha," tegasnya.

Dalam penerapannya nanti, lanjut Sugeng, aparat berwenang akan dibekali aplikasi untuk mendata masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Meski saat ini masih berbentuk website, Sugeng meminta jajarannya untuk mengembangkannya ke sistem aplikasi.

"Ini dilakukan supaya masyarakat bisa mengawasi langsung, sehingga sanksi yang diberikan bisa transparan," pungkasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵