Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 13 Nov 2019

Lanjutkan Revisi RTRW, Dinas PUPR Gelar Konsultasi Publik

KPFM SAMARINDA - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Samarinda tengah mengerjakan tahapan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2014 hingga 2034.

Penggarapan tahapan revisi RTRW tersebut dimulai sejak enam bulan lalu. Dari 10 kecamatan, terdapat tiga kecamatan di Samarinda yang menjadi fokus kajian PUPR.

Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Samarinda, Nufida Pujiastuti mengatakan, tiga kecamatan itu adalah Samarinda Utara, Samarinda Ulu, dan Palaran. Ketiganya mengalami banyak perubahan lantaran telah disesuaikan dengan kebutuhan publik dan tata ruang, demi pembangunan fasilitas umum.

"Nanti masyarakat jadi tahu, di tempat tinggal mereka mau dibangun apa," kata Nufida kepada wartawan KPFM.

Dia menjelaskan, tiga kecamatan itu terpilih berlandaskan hasil peninjauan kembali (PK) yang dilaksanakan tahun 2018. Dalam draft tersebut, Samarinda Utara diyakini bisa menjadi lokasi pusat pemerintahan baru dan pendirian jalan tol.

"Pembahasan pusat pemerintahan belum selesai. Berdampingan saja jalannya dengan RTRW," ucapnya.

Di samping itu, tambah Nufida, Palaran dan Samarinda Ulu merupakan pusat perkembangan ekonomi dan industri. Sehingga tim yang ditugaskan melakukan kajian ini mempercayai, ketiga daerah tersebut masih bisa dialihfungsikan.

"Di wilayah perbatasan antar kota/kabupaten, kami buat kesepakatan bersama pemprov," cetusnya.

Samarinda Utara dan Palaran, lanjut Nufida, merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Kartanegara. Oleh sebab itu, keputusan resmi Pemprov Kaltim sangat diperlukan terkait ihwal ini.

"Ini berhubungan dengan perbatasan, makanya dalam revisi itu juga ditegaskan mana batasan wilayah kita dengan kabupaten Kukar," terangnya.

Guna memberikan pemahaman kepada rakyat Kota Tepian mengenai tahapan revisi RTRW ini, PUPR akan membuka konsultasi publik pada 15 November 2019 mendatang. Bertempat di Rumah Jabatan Wali Kota, Jalan S Parman, acara ini merupakan gelaran kedua yang dilaksanakan Pemkot Samarinda.

Nufida sangat menyayangkan, dalam konsultasi publik pertama, masih banyak pihak yang tak hadir terutama dari kalangan masyarakat umum.

"Padahal banyak sekali perubahan dalam revisi yang kami susun," ujarnya.

Nufida pun menyampaikan, konsultasi publik kedua ini adalah yang terakhir sebelum hasilnya disetor ke DPRD Kota Samarinda, guna dijadikan Perda.

"Kami berharap dalam konsultasi publik kedua, banyak masyarakat umum yang hadir," tegasnya.

Apalagi selama ini banyak lahan warga yang belum dikelola secara maksimal, meski telah mempunyai izin Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Kami ingin mempertegas lahan yang menjadi hak bersama dengan masyarakat," tutup Nufida.

Dokumentasi: Kpfm Samarinda

Penulis: Maul

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵