KPFM SAMARINDA - Pada Senin, 17 Februari 2020, petugas berhasil menggagalkan dua penyelendupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Samarinda.
Percobaan pertama menggunakan rambutan untuk mengelabui petugas Lapas. Modus ini terbilang sangat baru, mengingat sabu-sabu seberat 29,70 gram tersebut dibungkus dengan kulit rambutan untuk dikirimkan kepada 3 orang warga binaan Lapas Narkotika Samarinda.
Kedua terjadi di waktu yang sama, dimana seorang kurir mencoba menyelundupkan sabu-sabu seberat 74,6 gram kepada salah satu warga binaan dengan alasan ingin menjenguk rekannya.
Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Muhammad Ikhsan mengatakan, pihaknya telah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di dalam lapas. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang yang hendak masuk.
"Hal ini dilakukan agar tidak ada benda terlarang yang masuk ke Lapas," ucap Ikhsan, Kamis (20/2) pagi.
Sesuai dengan standar operasional (SOP), kata Ikhsan, jika seseorang ingin menitipkan barang kepada penghuni lapas, seharusnya pengirimnya harus menunggu sampai barang tersebut telah diperiksa petugas lapas.
"Kemarin ada seorang menitipkan rambutan untuk warga binaan, hanya saja dia langsung pergi. Beruntung petugas kami teliti, sehingga barang terlarang itu gagal beredar di lapas," ujarnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, lanjut Ikhsan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, agar tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam lapas.
Kini, 3 orang warga binaan dan 1 orang kurir telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani penyidikan, terkait kasus percobaan penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lapas Narkotika Samarinda.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima20 Feb 2020