Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 14 Jan 2023

Lari ke Kendari, Polisi Tangkap Pembunuh Pemulung di TPA Bukit Pinang

968kpfm, Samarinda - Teka-teki penemuan mayat yang ditemukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang beberapa waktu lalu, akhirnya terkuak. Kepolisian di Samarinda memastikan kasus ini adalah pembunuhan berencana.

Sebelumnya, pihak berwajib menemukan jasad tempat pembuangan sampah itu pada Kamis (29/12) lalu. Setelah diidentifikasi, mayat itu adalah Hasanah (52). Korban adalah pemulung yang kerap melakukan aktivitas di TPA Bukit Pinang.

Dari hasil penyelidikan dan autopsi jasad korban, pihak kepolisian menyimpulkan adanya tindakan pembunuhan. Terdapat tujuh luka tusukan yang bersarang di tubuh Hasanah.

Dua pekan penyelidikan, tim Polresta Samarinda menangkap pelaku pembunuhan wanita paruh baya tersebut. Yakni Mustabi (25).

Ia dibekuk di tempat pelariannya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (11/1). Mustabi merupakan rekan sejawat korban sesama pemulung.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, motif tersangka membunuh Hasanah hanya karena sakit hati dengan perkataan korban.

"Mereka berbincang saat dini hari. Lantaran sakit hati dengan perkataan korban, pelaku merencanakan aksi pembunuhan dengan mengajak korban membantu mengumpulkan sampah ke tempat yang lebih gelap, jauh dari lokasi dimana mereka biasa mengumpulkan sampah," jelas Ary Fadli, Jumat (13/1).

Setelah korban berkenan mengikutinya, terang Ary, tersangka yang posisinya berada di samping korban langsung mendorong wanita paruh baya itu hingga terjatuh.

Kemudian tersangka mengambil senjata tajam yang biasa ia gunakan dalam bekerja dan menusuknya sebanyak 7 kali ke tubuh korban.

"Awalnya ia mengira korban sudah meninggal. Tapi saat itu korban berusaha berteriak. Akhirnya pelaku membekap mulut korban dengan jilbab hingga tewas. Kemudian dia menyeret tubuh pelaku sejauh 10 meter yang membuat pakaian korban tersingkap. Di sana ia melihat ada tas pinggang korban. Lalu mengambil handphone yang setelahnya dijual untuk membeli tiket pesawat dan uang korban di dalam tas," papar Ary.

Sementara itu, Mustabi mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang menyuruhnya menceraikan istrinya karena ditinggal pulang kampung.

Dirinya juga menyampaikan bahwa sehari setelah jasad korban ditemukan, dia melarikan diri ke Kendari menggunakan pesawat dari hasil menjual handphone korban.

"Saya curhat masalah yang saya alami kepada korban karena dia yang saya percaya. Tapi karena jawabannya begitu saya kesal. Sementara saya sedang emosi karena sebelumnya berdebat dengan istri. Jadi setelah dia ngomong begitu baru saya ada niatan untuk membunuh," tandasnya.

Atas perbuatannya ini, Mustabi akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵