Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 11 Oct 2022

Lewat Bujuk Rayu, Oknum Kepala Sekolah di PPU Gauli Remaja SMP Asal Samarinda

968kpfm, Samarinda - Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dari salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Penajam Paser Utara (PPU) diamankan oleh jajaran Polsek Samarinda Kota. Kepsek berinisial DT (58) tersebut ditangkap setelah melakukan tindakan asusila kepada remaja Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berdomisili di Samarinda.

Terungkapnya perilaku menyimpang DT ini terjadi pada Selasa (4/10). Saat itu orang tua korban mendapat kabar bahwa anaknya tidak masuk sekolah. Ternyata remaja yang duduk di kelas 3 SMP tersebut sedang berada di ruas jalan kawasan Palaran bersama seorang pria yang diketahui adalah DT.

Ketika korban pulang ke rumahnya, dia bercerita kepada orang tuanya bahwa ia telah digauli oleh DT di salah satu hotel pada kawasan Samarinda Kota. Tidak terima, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota pada Kamis (6/10).

Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk membekuk DT yang masih berada di Samarinda. Barang bukti berupa pengakuan korban, pakaian dalam dan pakaian sekolah korban, serta hasil visum menjadi bahan bagi pihak berwajib untuk melakukan penyidikan kepada DT yang sudah berstatus tersangka.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli membeberkan, perkenalan antara korban dan pelaku terjadi pada bulan Maret 2022 lalu melalui aplikasi Michat. Korban sendiri hanya berniat mencari teman di aplikasi tersebut, hingga akhirnya bertemu dengan akun milik pelaku.

"Kemudian keduanya saling bertukar nomor handphone, di mana keduanya sudah saling mengetahui usia masing-masing. Awalnya pelaku hanya melakukan video call kepada korban yang mengarah ke hal-hal dewasa," ucap Ary Fadli, Senin (10/10).

Akhirnya keduanya saling bertemu pertama kali pada Agustus 2022. Terhitung sejak periode Agustus-September DT telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sebanyak empat kali. Saat itu juga pelaku selalu memberikan uang sebesar Rp 500 ribu kepada korban agar mau melayani nafsunya.

Puncaknya, kata Ary, terjadi pada Selasa (4/10), di mana saat itu pelaku nekat menjemput korban di sekolahnya untuk kemudian diajak ke hotel di kawasan Samarinda Kota. Saat itu terjadilah hal tak senonoh sampai akhirnya perilaku DT ini terendus oleh orang tua korban.

"Semua ini dilakukan pelaku dengan iming-iming uang yang dianggap cukup banyak bagi korban. Beragam bujuk rayu juga dilakukan agar korban mau melayani nafsu pelaku," tandasnya.

Atas perilaku menyimpangnya ini, DT telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota dan akan dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵