Main Image
Kota Tepian
Healthy Choice | 30 Mar 2022

15 Persen Lansia Belum Mandiri, BKKBN Kaltim Perkuat Program PJP Lansia

968kpfm, Samarinda - Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kaltim berupaya menguatkan program perawatan jangka panjang (PJP) lansia kepada pengelola kelompok bina lansia di kabupaten dan kota.

Penguatan program PJP lansia dikemas dengan kegiatan sosialisasi dan pemaparan mengenai 7 dimensi penting dapam membentuk lansia yang tangguh dari Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Perwakilan BKKBN Kaltim, Al Khafid Hidayat di Hotel Selyca Mulia, Senin (28/3).

Ditemui usai kegiatan, Al Khafid menerangkan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya pihaknya guna memfasilitasi pengelola di kabupaten/kota dalam melaksanakan program prioritas nasional terkait dengan PJP lansia melalui 7 dimensi.

"PJP lansia ini bertujuan melakukan pendampingan terhadap lansia-lansia dengan menerapkan 7 dimensi antara lain, dimensi spiritual, fisik, emosional, intelektual, sosial kemasyarakatan, professional dan vokasional, serta lingkungan," ungkap Al Khafid, Senin (28/3).

Jika menilik problematika para lansia di Benua Etam, kata Al Khafid, berdasarkan survei terdapat 15 persen lansia masih menggantungkan hidupnya kepada orang-orang usia produktif.

"Angka 15 persen itu lumayan besar. Padahal harapan kami para lansia ini bisa mandiri secara ekonomi, sosial dan kesehatan," tegasnya.

Oleh sebab itu, melalui penguatan program PJP lansia ini, Al Khafid berharap dapat terbentuk 110 kelompok bina keluarga lansia di kabupaten/kota se-Kaltim. Dia menginginkan agar 110 kelompok yang terbentuk nantinya dapat melaksanakan program tersebut dengan baik.

"Pengawasan nanti pasti ada. Karena biasanya program prioritas nasional itu merupakan salah satu program yang akan diaudit nanti," tandasnya.

Foto: Peserta pengelola kelompok bina keluarga lansia mengabadikan momen bersama Plh Kepala BKKBN Kaltim, Al Khafid Hidayat (depan-tengah). (KPFM/Fajar)

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More Article