968kpfm, Samarinda - Sebanyak lima anggota DPRD Kaltim menyambangi Mako Polres Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Selasa (10/11/2020) siang. Kedatangan legislator Karang Paci tersebut bertujuan untuk mengajukan penangguhan terkait penahanan 2 demonstran yang ditahan kepolisian.
Kelima anggota dewan itu adalah Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo. Kemudian Baharuddin Demmu, Syafruddin, Sutomo Jabir dan Romadhony Putra Pratama.
Kedatangan mereka langsung diterima Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono didampingi Kabag Ops Polresta Samarinda Kompol Ahmad Andi Suryadi, serta Kasat Reskrim Polresta Samarinda.
Diketahui, polisi telah menetapkan dua tersangka pasca-aksi unjuk rasa yang terjadi di Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, pada Kamis (5/11/2020) lalu. Dua mahasiswa tersebut berinisial WJ (22) dan FR (24).
WJ ditetapkan tersangka usai terekam oleh video amatir melakukan pelemparan batu kepada petugas. Sementara FR kedapatan membawa badik sepanjang 25 centimeter yang tersimpan di pinggang sebelah kiri.
"Sebagai warga negara memiliki hak mengajukan penangguhan penanganan. Kami sedang mempersiapkan administrasinya," ujar Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Syafruddin kepada awak media.
Kendati demikian, pria yang akrab disapa Udin itu memastikan kehadiran mereka bukan mengintervensi proses hukum.
"Proses hukum itu sudah berjalan, dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka maka kita hormati proses hukumnya," tegasnya.
Sementara itu, Baharuddin Demmu menyebutkan, pihaknya belum bisa menemui kedua mahasiswa tersebut, karena rapid test atau tes cepat mereka menunjukkan hasil reaktif. Sehingga harus melaksanakan isolasi mandiri.
"Kami tidak bisa bertemu dengan mereka dengan alasan hasil rapid test-nya reaktif," pungkas anggota DPRD Kaltim Fraksi PAN itu.
Foto: Pertemuan lima anggota DPRD Kaltim dengan pihak kepolisian.
Penulis: Maul