Main Image
Kota Tepian
School Life | 15 Apr 2021

Babak Akhir Kasus Mahasiswa yang Ditangkap saat Demo Omnibus Law, Majelis Hakim Tetapkan 5 Bulan 15 Hari Penjara

968kpfm, Samarinda - Proses persidangan terdakwa Wisnu Juliansyah, yang dituntut akibat kasus dugaan penganiayaan pelemparan batu ketika aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law telah memasuki babak akhir.

Terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara daring. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, yang diketuai Joni Kondolele, didampingi Lucius Sunarno dan Nyoto hindaryanto sebagai hakim anggota, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ryan Asprimagama, serta kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (15/4/2021).

Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa Wisnu Juliansyah bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan 15 hari. Tentunya hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang mengacu Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yakni 7 bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.

Selanjutnya, Majelis Hakim memberi waktu bagi terdakwa untuk menyampaikan tanggapan terkait putusan tersebut. Dengan tegas, Wisnu menjawab bahwa dia menerima putusan itu. Majelis Hakim pun menjelaskan bahwa putusan ini diambil melalui pertimbangan yang matang, dengan harapan terdakwa dapat menyelesaikan studinya yang tertunda.

Menyikapi hasil persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa, Indra menerangkan, pihaknya sudah melakukan pembelaan semaksimal mungkin dengan menghadirkan saksi yang dapat meringankan, bahkan saksi ahli.

"Tapi kemudian hakim telah mempertimbangkan bahwa perbuatan klien kami ini memenuhi unsur pidana. Setelah pembacaan putusan klien kami akhirnya menerimanya. Karena klien kami menerima ammar putusan dari Majelis Hakim, maka kami mengikuti apa yang diinginkannya," ucap Indra, Rabu (14/4).

Langkah selanjutnya, kata Indra, pihaknya akan mempercepat proses pembebasan Wisnu Juliansyah yang kini statusnya sudah menjadi terpidana. Lantaran petikan putusan dan salinan putusan perkara yang belun utuh belum diterima, maka pihaknya akan mengambil hal tersebut terlebih dahulu.

"Selain itu, kami akan mengurus administrasi di rutan terkait dengan penyampaian ammar putusan majelis hakim yang menjatuhi hukuman 5 bulan 15 hari. Kami akan mengurus ke rutan agar percepatan pembebasan bisa dilakukan segera mungkin," imbuhnya.

Sementara itu, Korlap Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam), Ikhsan yang turut mengawal proses persidangan sejak awal hingga akhir menyatakan kekecewaannya dengan putusan Majelis Hakim.

Dia menilai bahwa sejak awal persidangan terlihat jelas bahwa tuntutan yang didakwakan kepada Wisnu Juliansyah tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya terjadi di lapangan.

"Kami melihat ini adalah upaya kriminalisasi dari aparat kepolisian kepada gerakan rakyat. Sehingga putusan hakim yang menyatakan Wisnu bersalah sangat kami sayangkan," tegasnya.

Meski begitu, lanjut Iksan, pihaknya mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan rekan-rekan mahasiswa dan publik Kota Tepian yang sudah ikut bersolidaritas atas kejadian yang menimpa Wisnu.

"Rencananya nanti pada tanggal 19 April 2021, kami siapkan penyambutan kepada Wisnu sebagai apresiasi dan bentuk penghormatan terhadap rekan kami tersebut," tandasnya.

Foto: Proses persidangan terdakwa Wisnu Juliansyah di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (14/4/2021). Dokumentasi: KPFM Samarinda.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More Article