Main Image
Kota Tepian
Healthy Choice | 19 Jan 2022

Dinas Kesehatan Samarinda Mulai Genjot Vaksin Booster

968kpfm, Samarinda - Pemerintah telah memperkenankan penyuntikan vaksin dosis ketiga (booster) kepada masyarakat umum pada 12 Januari 2021 lalu. Namun sebelum bisa menerapkannya, setiap daerah wajib memenuhi syarat minimal cakupan dosis satu 70 persen, serta cakupan dosis satu lansia 60 persen.

Khusus di Kota Tepian, cakupan vaksinasi dosis pertama terhadap lansia telah melebihi syarat minimal yang ditetapkan, yaitu 60 persen. Oleh sebab itu Samarinda sudah diperbolehkan menggelar vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun, serta vaksin booster.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda, dr Ismid Kusasih mengatakan, pihaknya bersyukur cakupan vaksin untuk lansia sudah berada di atas 60 persen. Dirinya berterima kasih kepada TNI/Polri yang telah membantu tercapainya syarat tersebut.

"Capaian ini membuat kita bisa melaksanakan vaksin booster dan vaksin anak. Booster dalam beberapa hari nanti akan kami mulai, karena persyaratannya sudah terpenuhi," ungkap Ismid.

Lebih lanjut, penyuntikan booster diperkenankan untuk usia 18 tahun ke atas, di mana lansia dan kelompok masyarakat yang rentan menjadi prioritas dan telah mendapat vaksinasi primer dosis lengkap dalam jangka waktu minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua.

Foto: Setelah memenuhi persyaratan. Dinkes Samarinda siapkan pelaksanaan vaksin booster. (dokumentasi)

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More Article