Main Image
Kota Tepian
School Life | 17 Jun 2021

Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur, Pelajar SMAN 10 Menolak Pindah

968kpfm, Samarinda - Polemik antara SMAN 10 Samarinda dengan Yayasan Melati berbuntut panjang. Ratusan massa, yang terdiri dari pelajar dan wali murid SMAN 10 menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Rabu (16/6) siang.

Para pelajar menggunakan seragam sekolah nuansa putih abu-abu. Sambil membentangkan spanduk dan poster bertuliskan tuntutan.

Menurut salah satu wali murid bernama Supangat, aksi tersebut murni gagasan para pelajar.

"Mereka (siswa-siswi) ini yang merasakan dampak langsung akibat tindakan dari pihak yayasan. Meski membuat psikologis mereka sedikit terguncang, namun mereka tetap menyuarakan hak-hak mereka hari ini," kata Supangat, Rabu (16/6).

Persoalan antara kedua belah pihak padahal telah ditengahi oleh Komisi IV DPRD Kaltim dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, belum lama ini.

Lewat pertemuan itu telah disepakati bahwa untuk sementara, pihak sekolah diperbolehkan melakukan aktivitas seperti biasa di Gedung Kampus A yang berlokasi di Jalan HAM Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Namun hal tersebut tidak memuaskan para pelajar dan wali murid, lantaran wacana pemindahan sekolah masih menggantung.

Supangat menegaskan, wali murid tidak ingin SMAN 10 dipindah ke tempat lain. Dia berpendapat, keberadaan sekolah itu diperlukan masyarakat yang bermukim di wilayah itu. Karena hanya ada dua sekolah negeri di kawasan tersebut.

"Pertama, SMAN 4 Samarinda di Samarinda Seberang dan SMAN 7 di Loa Janan. Jadi bagaimana solusi bagi masyarakat yang berada di pertengahan wilayah tersebut jika diberlakukan sistem zonasi. Tentu mereka akan tersingkir, karena yang diambil pastilah yang berada dekat dengan sekolah," tandasnya.

Supangat mengakui, Yayasan Melati memang mendapat izin hak pakai lahan di kawasan tersebut pada tahun 1994 silam. Tetapi, pada tahun 2014 hak pakai tersebut dicabut. Dia menyebutkan, ihwal itu secara resmi ditetapkan Mahkamah Agung (MA) pada 2016.

Foto: Pelajar SMAN 10 Samarinda melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda. (Fajar/Kpfm Samarinda)

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More Article