968kpfm, Samarinda - Ribuan tenaga pendidik yang tergabung dalam Forum Peduli Guru Kota Samarinda memadati gedung Balai Kota Samarinda, Senin (3/10). Mereka berunjuk rasa terkait insentif atau Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Ada sejumlah poin yang disampaikan para guru di hadapan Wali Kota Samarinda, Andi Harun beserta jajarannya. Di antaranya, meminta pemkot melakukan revisi Perwali Nomor 5 Tahun 2021 tentang tambahan penghasilan pegawai di lingkungan pemerintah daerah, khususnya pada Pasal 9 yang berbunyi TPP tidak diberikan kepada pegawai yang menjabat sebagai guru atau pengawas sekolah.
Tak hanya itu, massa aksi juga menuntut usulan revisi Perda Nomor 14 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan pendidikan, membatalkan surat edaran (SE) Sekda Kota Samarinda Nomor 420/9128/100.01 tentang penyelarasan insentif guru dan tenaga kependidikan.
Kemudian, meminta pemberian insentif bagi guru tanpa terkecuali di lingkungan Pemkot Samarinda agar tetap dibayarkan sampai akhir tahun 2022.
Korlap aksi, Evi Fahriantini menyatakan, unjuk rasa kali ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi para guru agar hak-hak mereka diberikan kembali oleh Pemkot Samarinda.
Oleh sebab itu, pihaknya menuntut agar pemerintah melakukan revisi Perwali Nomor 5 Tahun 2021 untuk mengakomodir kesejahteraan para guru di Kota Tepian.
"Perwali yang ada ini sama sekali tidak menyejahterakan guru, terutama mengenai hak-hak kami. Contohnya guru yang memiliki sertifikasi tidak akan mendapat TPP atau insentif. Alasannya karena kami yang bersertifikasi sudah mendapat tunjangan dari pusat. Sementara kedudukan dari sertifikasi berbeda dengan tunjangan di daerah. Makanya kami minta perwali ini direvisi," kata Evi, Senin (3/10).
"Selain itu kami meminta pemerintah tidak mendiskriminasi guru dalam hal pemberian insentif. Mau itu guru sekolah negeri, swasta, ASN maupun non ASN berhak menerima insentif tanpa pengecualian, karena tugas kami sama-sama membina anak-anak untuk menjadi generasi yang cerdas. Oleh sebab itu kami meminta diperlakukan sama untuk kesejahteraan guru," sambungnya.
Di sisi lain, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dengan tegas membantah adanya narasi yang menyatakan insentif guru akan dihapuskan. Menurutnya, ada oknum yang tidak bertanggung jawab menerjemahkan aturan yang ada dengan kalimat yang tidak sesuai substansinya.
"Hanya ada satu substansi dalam edaran tersebut. Jadi bagi penerima TPG (Tunjangan Profesi Guru) tidak boleh menerima tunjangan penghasilan dalam bentuk apapun karena apa yang mereka terima sama-sama berasal dari uang negara. Hal itu diperoleh ketika jajarannya berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini," ucap Andi Harun.
Narasi tersebut sebenarnya mampu dibantah oleh para guru dengan menyebutkan daerah lain, bahkan guru yang berada di lingkungan Pemprov Kaltim masih dapat menerima TPP walau mendapat TPG dari pusat.
Menjawab hal itu, orang nomor satu di Kota Tepian ini menyatakan bahwa jumlah guru di daerah lain jauh berbeda dengan di Samarinda.
"Itulah mengapa kami melakukan koreksi. Kami ingin agar sekolah tidak boleh mengangkat guru secara sepihak. Selama ini mereka melakukan hal itu tanpa berkonsultasi dengan kami (Pemkot) dan DPRD. Seharusnya hal itu dikoordinasikan sehingga kita tahu berapa beban biaya yang harus dikeluarkan. Bukan kami melawan pengangkatan guru, namun kami ingin meluruskan mekanisme yang selama ini diterapkan," bebernya.
Setelah meluruskan masalah yang dituntut oleh para guru, Andi Harun pun segera mengundang belasan perwakilan untuk membahas hal ini supaya mendapat jalan tengah dari masalah ini.
Foto: Ribuan guru memadati halaman Balai Kota Samarinda menuntut hak-haknya agar segera diberikan oleh Pemkot Samarinda. (KPFM/Fajar)