968kpfm, Samarinda - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam), kembali berunjuk rasa. Tujuannya, menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Demonstrasi tersebut berlangsung di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Rabu (21/10/2020).
Dalam aksi unjuk rasa kali ini, mahasiswa masih membawa tuntutan yang sama yakni meminta pemerintah mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait aturan tersebut.
Humas Aliansi Mahakam, Suardi menuturkan, sebelumnya Gubernur Kaltim, Isran Noor meminta pengunjuk rasa untuk membawa draf atau pasal pasal yang bermasalah. Atas dasar itu, pihaknya kini telah membawa draft pasal yang bermasalah dari 11 klaster UU Omnibus Law.
"Harapan kami aksi kali ini bisa diterima oleh Pemprov Kaltim," ujar Suardi, Rabu (21/10/2020).
Suardi menjelaskan, dalam merumuskan draf tersebut, pihaknya memang memiliki tim sendiri dari akademisi untuk mengkaji pasal mana saja yang bermasalah.
Tentunya massa menginginkan agar mereka bisa menemui Gubernur atau Wakil Gubernur untuk menyerahkan draft tersebut, serta berdiskusi mengenai pasal-pasal yang bermasalah sehingga ada titik terang dari aksi unjuk rasa kali ini.
"Kami ingin agar perwakilan dari pemerintah bisa hadir untuk berdiskusi dengan kami mengenai hal ini," imbuh Suardi.
"Kami juga lelah melaksanakan aksi berjilid-jilid yang tak kunjung memiliki hasil. Hanya benturan saja yang kami dapat," pungkasnya.
Foto: Aksi unjuk rasa Aliansi Mahakam di depan Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (21/10/2020). Dokumentasi: KPFM Samarinda.