968kpfm, Samarinda - Tingginya kasus covid-19 di Kaltim mendorong pemerintah menentukan langkah antisipasi.
Terbaru, Pemprov Kaltim membuat regulasi mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bagi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dan Menyesuaikan Sistem Kerja pada Satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK dan SLB di Kalimantan Timur.
SE bernomor 421/0929/Disdikbud.I/2022 ini, ditandatangani Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi.
Juru Bicara Gubernur Kaltim, HM Syafranuddin menerangkan, PTM terbatas 50 persen ini berdurasi 4-6 jam pelajaran (JP) per hari.
Syafranuddin kembali menjelaskan, tenaga pendidik atau guru dapat menyesuaikan dengan jadwal pembelajaran yang diatur masing-masing sekolah.
"Termasuk 50 persen Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO)," tandasnya.
Foto: Siswa SMA belajar di masa Covid-19. (Dokumentasi)
Penulis: Maul