Main Image
Kota Tepian
School Life | 13 Nov 2021

Mengenai Postingan Patung Istana, Polisi Urung Periksa BEM KM Unmul

968kpfm, Samarinda - Polresta Samarinda menyetop proses penyelidikan terhadap postingan Instagram Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unmul yang menyebut Wakil Presiden (Wapres) RI sebagai "Patung Istana".

Postingan tersebut muncul di jagat maya beberapa saat sebelum Wapres RI, Maruf Amin melakukan kunjungan ke Samarinda pada Selasa (2/11) lalu. Unggahan ini menimbulkan pro dan kontra di dalam kolom komentar organisasi kemahasiswaan ini.

Kemudian, Polresta Samarinda mengundang Presiden BEM KM Unmul, Abdul Muhammad Rachim untuk memberikan klarifikasi terhadap postingan tersebut, Rabu (10/11). Namun karena berbagai alasan, upaya meminta keterangan itu ditunda.

Kuasa hukum Presiden BEM KM Unmul dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum (FH) Unmul, Robert Wilson Berlyando hadir ke Polresta Samarinda untuk memenuhi undangan permintaan keterangan, Jumat (12/10).

"Jadi tidak ada pemanggilan seperti yang beredar. Kami mewakili klien kami datang hanya untuk mengklarifikasi, karena kemarin kami mendapat telepon dari polisi bahwa permintaan keterangan tidak dilanjutkan," jelas Robert, Jumat (12/11).

"Kami datang ke polres supaya ada hal yang bisa saya pertanggungjawabkan kepada prinsipal dan klien kami. Jadi bukan hanya omongan segala macam," sambungnya.


Serahkan persoalan unggahan kepada pihak Unmul

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Ekonomi Khusus (Eksus), Iptu Reno Chandra Wibowo meluruskan bahwa surat yang dilayangkan kepada Presiden BEM KM Unmul bukan bersifat pemanggilan, tetapi permintaan keterangan.

"Maksud kami hanya ingin meminta informasi terkait maksud dan tujuan postingan tersebut. Di sini kami upayakan sikap Pre-emtif (upaya awal mencegah tindak kejahatan) agar tidak terjadi gejolak di luar," ucap Reno.

Dijelaskannya, pihak kepolisian sudah mendapat informasi dan salinan keterangan resmi Unmul dari kuasa hukum Presiden BEM-KM Unmul. Lantaran sudah ada itikad baik, maka Polresta Samarinda permasalahan ini kepada civitas akademika, dalam hal ini Rektorat Unmul.

"Kami kembalikan lagi ke pihak Unmul. Jadi tidak ada permasalahan lagi di kepolisian," tandasnya.

Foto: Kuasa Hukum Presiden BEM KM Unmul, Robert Wilson Berlyando (kiri) bersama Kanit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Reno Chandra Wibowo. (KPFM/Fajar)

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More Article