968kpfm, Samarinda - Oknum dosen diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul). Hal ini diketahui setelah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Mulawarman (LKBH) Unmul melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda.
Anggota LKBH Unmul, Robert Wilson Berlyando menerangkan, pihaknya telah menyampaikan laporan tertulis (laptul) kepada pihak kepolisian terkait tindakan kesusilaan yang menimpa tiga kliennya.
Robert menjelaskan, terlapor merupakan dosen pembimbing dari tiga korban yang mereka dampingi. Ketiga korban mengalami tindakan kesusilaan di waktu yang berbeda pada tahun 2021.
motif dari tindakan terlapor, terang Robert, hampir serupa. Insiden terjadi saat korban sedang melakukan konsultasi untuk tugas akhir.
"Namun bukannya melakukan konsultasi, terlapor justru tidak melakukan proses konsultasi tugas akhir sesuai mekanismenya. Kesaksian mereka (klien), modus yang dijalankan hampir serupa. Jadi ada sentuhan ke bagian yang menurut kami tidak seharusnya dilakukan oleh tenaga pendidik kepada mahasiswinya. Itulah yang berakibat pada para korban ini menjadi trauma," ucap Robert pada Senin (29/8).
Di dalam laporan, kata Robert, pihaknya melampirkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan antara korban dan terlapor di aplikasi pesan instan WhatsApp. Dalam proses itu selalu ada bujuk rayu dan patut diduga ada yang sifatnya mengajak. Barang bukti selanjutnya adalah pemeriksaan dari ahli dalam hal ini psikolog.
"Patut diduga korbannya ini banyak. Jika kita mengkaji di lapangan, banyak kesaksian bahwa tabiat yang bersangkutan itu seperti itu. Sehingga mungkin ada yang tidak berani atau malu melapor. Tetapi untuk ketiga korban ini sudah komitmen. Harapannya ini menjadi peringatan bagi semua terutama tenaga pendidikan bahwa ada asas kesusilaan yang harus dijunjung tinggi," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Dharma Sena berjanji akan mengkaji lebih dulu laporan dari LKBH Unmul.
Pihak kepolisian juga akan melakukan klarifikasi kepada korban untuk mengetahui bentuk tindakan asusilanya seperti apa.
"Nanti akan kami cek dulu laporannya, kemudian kami klarifikasi korban-korbannya. Tentu laporan ini akan kami pelajari dulu kalau sudah masuk," singkatnya.
Foto: Tim dari LKBH Unmul dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) saat menyampaikan laporan tertulis ke Mako Polresta Samarinda. (KPFM/Fajar)