Main Image
Kota Tepian
School Life | 10 Jun 2021

Polemik Pemindahan SMAN 10: Keputusan Bijak Pemprov Kaltim Dinanti

968kpfm, Samarinda - Lembaga pemerintah, baik legislatif dan eksekutif terus mencari solusi terkait polemik yang terjadi antara pihak SMA Negeri 10 Samarinda dan Yayasan Melati.

Salah satunya dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Kegiatan ini mempertemukan Komisi IV DPRD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim.

RDP tersebut berlangsung tertutup. Bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (9/6/2021).

Kepada awak media, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub menyatakan, ada dua poin yang disepakati dari pertemuan tersebut.

Pertama, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 10 Samarinda akan tetap dilaksanakan di kampus A. Lokasinya ada di Jalan HAMM Rifaddin.

"Begitupun dengan kampus B, karena selama ini pelaksanaan PPDB di SMA Negeri 10 Samarinda memang selalu begitu," kata Rusman Yaqub, Rabu (9/6).

Rusman yang tercatat sebagai ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kaltim menyerahkan persoalan pemindahan Gedung SMAN 10 kepada Pemprov Kaltim.

Hanya saja dia mengingatkan, Pemprov Kaltim mesti bijak dalam mengambil keputusan. Sebab Rusman berpendapat, ada pemahaman berbeda dalam kasus ini.

Informasi yang diterima Rusman, pihak Yayasan Melati menyebut tidak ada dokumen dan pakta yang menunjukkan bangunan Kampus A SMAN 10 didirikan oleh Pemprov Kaltim. Atas dasar itu, pihak Yayasan Melati bersikeras mengambil alih gedung itu.

"Di sisi lain, pihak SMA Negeri 10 Samarinda menganggap bahwa penerjemahannya tidak seperti itu, lantaran lahan tersebut adalah milik Pemprov Kaltim. Karena berbeda pemahamannya, maka kami mendesak Pemprov Kaltim untuk menyelesaikan masalah ini," tuturnya.

Tunggu Keputusan Gubernur

Polemik-Pemindahan-SMAN-10-Keputusan-Bijak-Pemprov-Kaltim-Dinanti-1-3

Di lokasi yang sama, Kepala Disdik Kaltim Anwar Sanusi yang hadir langsung dalam RDP di DPRD Kaltim menyampaikan bahwa tidak ada perubahan dalam pelaksanaan PPDB di SMA Negeri 10 Samarinda.

"Intinya tidak ada perubahan. Penerimaan siswa baru tahun 2021 di SMA Negeri 10 Samarinda tidak ada perubahan seperti yang ada di Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis)," tegas Anwar.

Terkait pemindahan kampus A SMA Negeri 10 Samarinda, Anwar tidak berani berkomentar banyak dan meminta awak media untuk menunggu keputusan dari Gubernur Kaltim, Isran Noor. Jadi selama belum ada keputusan dari orang nomor satu di Benua Etam tersebut, maka SMA Negeri 10 Samarinda akan tetap mendiami kampus A.

"Setelah rapat ini, kami bersama Asisten, BPKAD Kaltim, serta Biro Hukum akan menghadap Gubernur untuk menyampaikan hasil rapat. Jadi keputusan akhirnya nanti ada di Gubernur," tandasnya.

Foto: Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kaltim bersama Disdik Kaltim di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung E DPRD Kaltim, Rabu (9/6/2021). (Istimewa)

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More Article