968kpfm, Samarinda - Kota Tepian--julukan Samarinda--masuk dalam daftar daerah yang mesti menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM berbasis level luar Jawa-Bali yang berlaku sejak 15-28 Februari 2022.
Sebagai respons menindaklanjuti instruksi itu, Pemkot Samarinda menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 05 Tahun 2022 tentang PPKM level 3 Covid-19 di Kota Samarinda yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Ditemui di sela-sela kegiatan tinjauannya, orang nomor satu di Kota Tepian ini menuturkan bahwa hampir semua wilayah di Indonesia termasuk dalam kategori level tiga. Hal itu diakibatkan tingginya penyebaran kasus covid-19 imbas varian omicron.
"Tapi kita semua harus bersyukur pemerintah masih memberikan kelonggaran dan relaksasi pada kegiatan masyarakat, baik di aspek sosial, keagamaan, ekonomi, serta pendidikan," ucap Andi Harun, Rabu (16/2).
Meski mengaku prihatin dengan penambahan kasus covid-19, mantan Legislatif Karang Paci--sebutan Gedung DPRD Kaltim--itu kembali bersyukur tingkat kesembuhan tergolong tinggi dan cepat.
Oleh sebab itu, Andi Harun tetap menekankan pentingnya melakukan sosialisasi terhadap penerapan protokol kesehatan, khususnya pemakaian masker. Selain itu, penting bagi seluruh stakeholder untuk menggencarkan vaksinasi terhadap masyarakat, utamanya lansia.
Foto: Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (KPFM/Fajar)
Automotive
Masuki Puncak Arus Mudik, Astra Motor Kaltim 2 Hadirkan Program Mudik Nyaman Bersama Honda Seberataan17 Feb 2022
Automotive
Semarak Ramadhan Bikers Honda, Aksi Sosial Berbagi 2000 Santap Sahur Lewat Sahur On The Road17 Feb 2022